Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai 1 Maret 2015, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) akan lebih membebaskan kepemilikan nama
domain di apapun.ID. Ini berlaku untuk semua warga indonesia, termasuk perusahaan. Artinya, siapa cepat dia dapat.
Seperti diungkap Sigit Widodo, Ketua PANDI Bidang Sosialiasi dan Komunikasi, Penghapusan aturan penamaan ini akan memungkinkan semua warga negara Indonesia mendaftarkan nama
domain apa saja tanpa kecuali.
"Karena itu, kami mengimbau semua pihak yang merasa perlu mendaftarkan nama
domain tertentu untuk segera melakukannya. Jangan sampai nama
domain yang diinginkan diambil oleh pihak lain," ujarnya, melalui keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, Jumat (13/2/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucapan Sigit ini merujuk pada kasus keberatan perusahaan otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke AG (BMW) soal nama BMW.id yang dimiliki oleh Bambang Muliawan asal Surabaya.
"Untuk menghindari kasus serupa, daftarkan
domain perusahaan dan merek Anda sekarang. Mulai 1 Maret 2015 betul-betul akan berlaku prinsip
first come first serve," katanya.
Aturan penamaan untuk pengguna personal apapun.ID banyak dikeluhkan oleh masyarakat. "Selama ini, kami banyak mendapatkan kritik karena aturan penamaan
domain apapun.ID dirasa menyulitkan pengguna personal," ujarnya.
Aturan penamaan yang sudah berlaku selama satu tahun ini hanya memperbolehkan pengguna personal mendaftarkan nama
domain sesuai yang tercantum pada dokumen identitas, seperti KTP, SIM, atau paspor.
"Kami pikir waktu satu tahun sudah cukup, jadi memang sekarang saatnya aturan penamaan dihapuskan," Sigit, menandaskan.
(tyo/ded)