Seperti diungkap Sigit Widodo, Ketua PANDI Bidang Sosialiasi dan Komunikasi, Penghapusan aturan penamaan ini akan memungkinkan semua warga negara Indonesia mendaftarkan nama domain apa saja tanpa kecuali.
"Karena itu, kami mengimbau semua pihak yang merasa perlu mendaftarkan nama domain tertentu untuk segera melakukannya. Jangan sampai nama domain yang diinginkan diambil oleh pihak lain," ujarnya, melalui keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, Jumat (13/2/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghindari kasus serupa, daftarkan domain perusahaan dan merek Anda sekarang. Mulai 1 Maret 2015 betul-betul akan berlaku prinsip first come first serve," katanya.
Aturan penamaan yang sudah berlaku selama satu tahun ini hanya memperbolehkan pengguna personal mendaftarkan nama domain sesuai yang tercantum pada dokumen identitas, seperti KTP, SIM, atau paspor.
"Kami pikir waktu satu tahun sudah cukup, jadi memang sekarang saatnya aturan penamaan dihapuskan," Sigit, menandaskan. (tyo/ded)