Jakarta, CNN Indonesia -- Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI) kini lebih membebaskan personal untuk memiliki
domain apapun.ID. Karena selama ini untuk penamaan
domain personal, harus sesuai dengan kartu identitas.
"Selama ini, kami banyak mendapatkan kritik karena aturan penamaan
domain apapun.ID dirasa menyulitkan pengguna personal," ujar Sigit Widodo, Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, melalui keterangan resminya, Jumat (13/2).
Dari masukan tersebut, aturan penamaan domain apapun.ID yang selama ini dirasa menyulitkan bagi pengguna personal segera dihapuskan. Mulai 1 Maret 2015 tidak ada lagi aturan penamaan, seluruh warga negara Indonesia berhak mendaftarkan nama apa saja berakhiran .ID.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menambahkan, selama satu tahun ini PANDI hanya memperbolehkan pengguna personal mendaftarkan nama
domain sesuai yang tercantum pada dokumen identitas pribadi, seperti KTP, SIM, atau paspor.
"Bisa nama lengkap, nama depan, nama belakang, bagian nama, atau singkatan nama," kata Sigit.
Tapi aturan ini dikeluhkan oleh orang-orang yang nama panggilannya berbeda dengan nama identitas. Karena ternyata banyak orang di Indonesia yang nama panggilannya berbeda dengan nama aslinya.
"Mereka protes, karena ingin menggunakan
domain sesuai nama panggilannya yang lebih populer, tapi tidak boleh," ujarnya.
Keluhan juga disampaikan oleh beberapa kelompok musik yang tidak bisa mendaftarkan nama kelompoknya.
"Sebetulnya mereka bisa saja mendaftarkan nama kelompok musiknya jika memiliki perusahaan. Tapi banyak yang tidak memiliki legalitas sebagai sebuah perusahaan, jadi ya tidak bisa," kata pria berusia 40 tahun ini.
PANDI akhirnya menyampaikan masalah ini kepada Forum Nama Domain Indonesia. Setelah dibahas dalam beberapa pertemuan, Forum Nama Domain Indonesia setuju untuk menghapus aturan penamaan ini.
"Penghapusan aturan penamaan ini akan memungkinkan semua warga negara Indonesia mendaftarkan nama
domain apa saja tanpa kecuali," kata Sigit, menandaskan.
(tyo/ded)