Syarat Kartu Identitas untuk Bikin Domain .ID akan Dihapus

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 15:45 WIB
Kartu identitas yang selama ini menjadi syarat untuk membuat domain personal apapun.id, mulai 1 Maret 2015 resmi dihapus.
Domain apapun.id kini boleh dimiliki secara personal walaupun namanya berbeda dengan kartu identitas (Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI) kini lebih membebaskan personal untuk memiliki domain apapun.ID. Karena selama ini untuk penamaan domain personal, harus sesuai dengan kartu identitas.

"Selama ini, kami banyak mendapatkan kritik karena aturan penamaan domain apapun.ID dirasa menyulitkan  pengguna personal," ujar Sigit Widodo, Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, melalui keterangan resminya, Jumat (13/2).

Dari masukan tersebut, aturan penamaan domain apapun.ID yang selama ini dirasa menyulitkan bagi pengguna  personal segera dihapuskan. Mulai 1 Maret 2015 tidak ada lagi aturan penamaan, seluruh warga negara Indonesia berhak mendaftarkan nama apa saja berakhiran .ID.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menambahkan, selama satu tahun ini PANDI hanya memperbolehkan pengguna personal mendaftarkan nama domain sesuai yang tercantum pada dokumen identitas pribadi, seperti KTP, SIM, atau paspor.

"Bisa nama lengkap, nama depan, nama belakang, bagian nama, atau singkatan nama," kata Sigit.

Tapi aturan ini dikeluhkan oleh orang-orang yang nama panggilannya berbeda dengan nama identitas. Karena ternyata banyak orang di Indonesia yang nama panggilannya berbeda dengan nama aslinya.

"Mereka protes, karena ingin menggunakan domain sesuai nama panggilannya yang lebih populer, tapi tidak boleh," ujarnya.

Keluhan juga disampaikan oleh beberapa kelompok musik yang tidak bisa mendaftarkan nama kelompoknya.

"Sebetulnya mereka bisa saja mendaftarkan nama kelompok musiknya jika memiliki perusahaan. Tapi banyak yang tidak memiliki legalitas sebagai sebuah perusahaan, jadi ya tidak bisa," kata pria berusia 40 tahun ini.

PANDI akhirnya menyampaikan masalah ini kepada Forum Nama Domain Indonesia. Setelah dibahas dalam beberapa pertemuan, Forum Nama Domain Indonesia setuju untuk menghapus aturan penamaan ini.

"Penghapusan aturan penamaan ini akan memungkinkan semua warga negara Indonesia mendaftarkan nama domain apa saja tanpa kecuali," kata Sigit, menandaskan.

(tyo/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER