Jakarta, CNN Indonesia -- Facebook, Google, Twitter dan perusahaan asing lainnya selama menghasilkan trafik dan transaksi elektronik di Indonesia, wajib membangun data center. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kewajiban tanpa kecuali ini membuat perusahaan penyedia pusat data center, seperti Indosat, harus siap sedia. Seperti membangun pusat data center dan data center recorvery (DC/DCR) terbaru di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Dikatakan oleh Ginandjar,Direktur Datcom & IT Linstarta (anak usaha Indosat), bahwa DC/DCR ini termasuk kategori Tier-3 namun sudah memenuhi standarisasi Tier-4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sertifikasi tier data center itu ada dua di dunia, Uptime Institute dan ITA Data Center. Dan kami sudah mendapat sertifikat Tier-3 dari Uptime Institute. Artinya, kami sudah mempunyai pengakuan dari lembaga internasional tersebut," katanya, di Jatiluhur.
Demi pengakuan tersebut, Ginandjar mengatakan secara tersirat bahwa pihaknya terbuka untuk menjadi partner perusahaan seperti Facebook, Google dan lainnya untuk menaruh data centernya di Indonesia.
Perusahaan raksasa tersebut memang tak bisa sembarangan untuk menaruh data center. Namun dikatakan Gidion Barus, Division Head IT Solution, hal tersebut bukanlah masalah besar.
"Kalau mereka mau membangun data center building sendiri lalu mengintegrasikan data recorvery ke kami tidak ada masalah. Kami bisa saja terhubung," kata Gidion.
Sejauh ini, sudah ada 100 perusahaan yang sudah menjadi pelanggan Data Center Indosat. Semuanya datang dari beragam industri, mulai perbankan hingga perusahaan minyak.
"Saat ini kami sudah mempunyai ISO 27001 syarat untuk perbankan untuk melakukan tender data center," jelas Febby Sallyanto, Group Hear Major & Strategic Account Indosat, di tempat yang sama.
Feby juga menambahkan ada beberapa lagi setifikat yang dimiliki data center Indosat seperti ISO 9001, ISO 14001, OHASS 18001 yang harus dimiliki untuk bisa memikat perusahaan minyak multinasional.
Sebagai pemain lokal, beberapa peraturan selain PP no 82 tahun 2012 ada juga aturan lain dari pemerintah yang cukup membantu.
"Ada peraturan Bank Iindonesia nomor 9/15/pbi/2007 dan SkK Migas no kep:0008/sk)2013/so yang mengatur soal penempatan data center," tegasnya.
(eno)