Dunia Internasional Soroti Kasus IM2

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Kamis, 19 Feb 2015 11:55 WIB
Kasus yang menimpa mantan Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menjadi sorotan dunia internasional, setelah media New York Times mengangkat ceritanya.
Kasus anak usaha Indosat, IM2 menjadi sorotan internasional di New York Times (Laudy Gracivia/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus yang menimpa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menjadi sorotan publik internasional. Ini setelah, media New York Times mengangkat kasus tersebut dalam headline berjudul 'Indonesia’s Graft Fight Strikes Fear Even Among the Honest.'

Dari koran yang terbit sekitar seminggu yang lalu itu membahas beberapa pejabat perusahaan di Indonesia yang dijerat kasus korupsi. Selain Indar, ada mantan direktur Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan, dan Project Manager Chevron Pacific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah yang turut dibahas.

Khusus untuk kasus yang menimpa Indar, disebutkan pengadilan menimpakan kesalahan kepadanya karena merugikan negara dengan penyalahgunaan frekuensi. Indar dihukum delapan tahun penjara dan sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bersalah, dan pemerintah sudah mengatakan tidak ada yang salah. Namun Jaksa Agung tidak mau mendengarkan. Ini mengguncang sistem hukum kita," kata Indar kepada New York Times.

Dituliskan juga, menurut Hasril Hertanto, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, beberapa hakim merasa sulit untuk membebaskan terdakwa apapun alasannya.

"Ada beberapa hakim agung yang telah menyatakan bahwa keputusan mereka karena tekanan publik, sehingga mereka akhirnya memilih interpretasi hukum kasus untuk melindungi diri mereka sendiri secara pribadi," katanya.

Salah satu media ternama itu juga melihat sisi kasus IM2 dari kacamata yang berbeda. Ini Ketika membahas soal kedatangan keluarga Indar ke penjara untuk merayakan Ulang Tahun Pernikahannya yang kedua puluh tahun.

"Ini berat untuk saya, tetap lebih berat lagi untuk keluarga saya," lirihnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan keprihatinnya dan berdoa untuk kasus yang mantan koleganya di Indosat tersebut.

"Prosesnya sudah di pengadilan, jadi tidak bisa di-revoke. Saya prihatin sebagai menteri dengan kasus Indosat ini, sekarang kita ikuti saja prosesnya," kata Rudiantara, saat ditemui di Hotel Akmani.

Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian ditahan di LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
 
Indar dalam prosesnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Artikel tersebut diterbitkan dalam edisi cetak pada tanggal 12 Februari 2015 di A4, dengan judul yang sama. (tyo/tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER