Menkominfo: Pemerintah Masih Peduli Kasus Eks Dirut IM2

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 14:38 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendoakan proses peninjauan kembali kasus eks Direktur IM2 Indar Atmanto bisa selesai dengan baik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (CNN Indonesia/Aditya Panji Rahmanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sekarang hanya bisa prihatin dan berdoa untuk kasus yang menimpa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

"Prosesnya sudah di pengadilan, jadi tidak bisa di-revoke. Saya prihatin sebagai menteri dengan kasus Indosat ini, sekarang kita ikuti saja prosesnya," kata Rudiantara, saat ditemui di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (11/2).

Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian ditahan di LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
 
Indar dalam prosesnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Lalu bagaimana kalau PK-nya ditolak? "Jangan berdoa yang negatif, kita harus positif kalau kasus ini bisa terselesaikan secara baik. Pemerintah masih peduli kok sama kasus Indosat yang ini," katanya.

Ketua Asosiasi Pengelola Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan  mempertanyakan kekuatan hukum dari UU Telekomunikasi, khususnya pasal 9 yang mengatur cara kerjasama antara perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelengga Jaringan.

"Pokok permasalahannya adalah UU Telko tidak bisa lagi mengayomi kasus yang ada. ISP itu memberikan semua jasa dan kebetulan mereka punya jaringan. Sejauh ini ada 16 ISP dan 5 operator yg menjalani kerjasama seperti IM2 dan Indosat. Kalau dinyatakan bersalah, mereka semua rontok, dong," kata Sammy.

Dia menilai bahwa masalah yang menimpa Indar adalah masalah politik karena alur hukumnya yang jelas namun masih tidak bisa diterima.

"APJII sedang menunggu kelanjutan kasus ini supaya cepet selesai. Kami juga akan mengawasi PK. Kalau dipermasalahkan ya harusnya Kominfo yang dituntut lebih dahulu. Mereka berarti sejak dulu ke mana saja? Ini berarti pembiaran yang mereka lakukan," ujarnya ketus. (susetyo dwi prihadi/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER