Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan soal nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen pada 1 Januari 2017 nanti harus dipatuhi oleh semua produsen ponsel 4G yang menjual dagangannya ke Indonesia, termasuk iPhone milik Apple.
Seperti dikatakan Menkominfo Rudiantara sebelumnya, bila aturan ini sudah dijalankan, apabila ponsel 4G yang masuk ke Indonesia tak bisa memenuhi angka TKDN itu dia akan meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk menghentikan izin impor.
Ultimatum tersebut yang mungkin ditakuti oleh Amerika Serikat. Melalui U.S. Trade Representative (USTR) akan membawa masalah ini ke forum internasional. Mereka mengkritik bahwa aturan tersebut dapat membatasi akses teknologi dan kelompok usaha AS, seperti Apple, untuk masuk ke pasar lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kamar Dagang AS atau American Chamber of Commerce (AmCham) melayangkan surat keberatannya kepada Menkominfo Rudiantara.
"Kalau iPhone tak bisa memenuhi kandungan TKDN itu ya kami tidak peduli, kami akan tetap menghentikan penjualannya di Indonesia," tegas Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan, kepada CNN Indonesia.
Dalam pertemuannya dengan AmCham beberapa waktu lalu, Budi juga meminta agar mereka mempelajari dahulu aturan yang berlaku. Karena tak serta merta kandungan 40 persen berasal dari sisi hardware saja.
AmCham memang dipanggil ke kantor Kominfo terkait surat keberatannya yang dikirimkan sekitar 12 Februari 2015 lalu. Dalam surat itu juga, AmCham khawatir unsur TKDN akan meningkatkan masalah baru seperti black market.
"Mau ada atau tidak aturan TKDN ini black market pasti muncul. Cuma dari sisi pemerintah akan memperkuatnya di bea dan cukai, memperketat di pelabuhan," ungkapnya.
Dalam pertemuan antara Kemenkominfo dengan AmCham, mereka meminta untuk mengundurkan aturan tersebut, Kominfo tentu saja langsung ditolak."Langsung ditolak, kalau diundur lagi tidak akan jalan ini. Bisa-bisa sampai tahun 2020 tidak dijalankan." Budi, kembali menegaskan.
(eno)