Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan mengaku sudah duduk bersama dengan pihak Kamar Dagang AS atau The American Chamber of Commerce (AmCham) terkait masalah tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di ponsel 4G yang harus mencapai 40 persen.
AmCam sebelumnya melayangkan surat diitujukan kepada Menkominfo Rudiantara soal aturan yang rencananya akan digelar pada tanggal 1 Januari 2017.
"Sudah ketemu sekitar beberapa minggu yang lalu. Setelah surat itu datang kita langsung panggil mereka, bahkan sudah ketemu pak menteri (Rudiantara)," kata Budi, kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuaan tersebut, Budi mengatakan bahwa sebetulnya bukan nada protes yang tertuang dalam surat yang dikirimkan ke pihaknya. Melainkan hanya keberatan.
"Mereka bukan protes sebetulnya. Isi surat tersebut hanya meminta agar mempertimbangkan soal aturan tersebut dan minta diundur dari tahun 2017," jelasnya.
Tentu saja, Budi menolak untuk pengunduran tersebut. Pasalnya, bila penguataan aturan TKDN 40 persen melalui peraturan menteri tersebut tidak dijalankan maka akan tertunda lebih lama lagi.
AmCam memang pantas khawatir, sebab, salah satu perusahaan asal AS yakni Apple terancam tak bisa menjual iPhone di Indonesia. Apabila tak bisa memenuhi TKDN hingga 40 persen tersebut.
"Peraturan menteri ini baru akan selesai akhir Februari atau paling cepat awal Maret. Setelah itu ada uji publik, saya minta sama mereka untuk melayangkan saja keberataanya di sana," Budi, menambahkan.
Dengan pernyataan ini, berarti membantah berita sebelumnya yang menyatakan bahwa Kominfo belum menerima surat dari AmCham soal ponsel 4G harus mengandung TKDN 40 persen. Baca Juga:
(Surat Penyelamat' iPhone Belum Diterima Menkominfo) (tyo/eno)