Lombok, CNN Indonesia -- Menkominfo Rudiantara memang menegaskan bahwa muatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G di Indonesia harus dipatuhi mulai 1 Januari 2017 nanti. Namun tidak demikian dengan presentase angkanya.
Mantan Komisaris Indosat ini mengatakan bahwa TKDN sebesar 40 persen bukanlah harga mati. Semuanya masih bisa berubah.
"Dari awal saya tidak pernah bilang bahwa TKDN itu harus 40 persen. Namun makin besar presentasenya
ya semakin bagus," ujar Rudiantara, saat ditemui di Lombok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana ini memang menjadi polemik, apalagi setelah pihak asing seperti Amerika Serikat melalui Kamar Dagang Amerika Serikat (AS) atau American Chamber of Commerce (AmCham) mengirim surat keberatan dengan rencana TKDN untuk ponsel 4G.
Dalam pertemuannya dengan Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan mengatakan bahwa pihak AmCham meminta aturan ini diundur.
"Biarkan saja mereka teriak-teriak. Dia komplain kayak gitu darimana dasarnya? Aturan TKDN ini harus tetap ada, tidak mungkin lagi ditunda-tunda, nanti malah tidak jadi-jadi," tegas Rudiantara.
Rudiantara juga menegaskan bahwa seharusnya berapa pun presentasenya jangan fokus hanya membuat
hardware saja. Karena bisa juga diambil dari komponen lain, seperti
software.
Sementara untuk menyinergikan aturan tersebut dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, lembaga yang dipimpinnya akan membuat peraturan menteri yang rencananya akan selesai pada pertengahan tahun 2015.
Bila aturan ini selesai dibuat, maka semua ponsel 4G yang ingin masuk ke Indonesia harus mengandung TKDN telah ditetapkan. Bila tidak, jangan harap bisa dijual bebas di tanah air.
(tyo/adt)