Menurut Rudiantara, protes yang dilayangkan Amerika Serikat itu tidak "berdasar." Ia menegaskan Peraturan Menteri (Permen) soal ini akan dibuat pada pertengahan tahun 2015.
"TKDN harus tetap ada. Tidak mungkin ditunda-tunda lagi. Nanti yang ada malah tidak jadi-jadi lagi," ujar Rudiantara kepada CNN Indonesia di Lombok, Kamis (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pekan ini, Amerika Serikat melalui Kamar Dagang Amerika Serikat (AS) atau American Chamber of Commerce (AmCham) dan US Trade Representative (USTR) mengirim surat keberatan dengan rencana TKDN untuk ponsel 4G. Mereka berencana membawa kasus ini ke forum internasional.
Perusahaan produk elektronik Polytron asal Indonesia, mengklaim telah memenuhi syarat TKDN 35 persen yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Public Relations dan Marketing Event Manager Polytron, Santo Kadarusman mengatakan, sejatinya mereka mendukung program TKDN pemerintah. Namun, Santo menilai, masih ada batu sandungan dalam bisnis ponsel pintar karena belum adanya industri peranti keras di Indonesia sehingga sebagian komponen ponsel Polytron masih tetap harus diimpor dari negara lain.
“Harapan kami dengan tingginya dukungan pemerintah ini maka dapat meningkatkan infrastruktur dalam penerapan 4G yang lebih mantap, selain itu agar hal ini dapat menjadi dorongan sumber daya bagi Indonesia agar lebih menciptakan industri software di sektor perangkat komunikasi”, ucap Santo.
Peraturan soal TKDN pada ponsel 4G diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian. Jika produsen ponsel asing maupun lokal tak memenuhi syarat itu, maka mereka tak diizinkan untuk mengimpor produk ke Indonesia.
(adt)