Lombok, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, akan tetap membuat aturan yang mewajibkan ponsel pintar berteknologi 4G LTE di Indonesia memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen dari seluruh komponen yang ada di produk itu, meskipun protes datang dari Amerika Serikat.
Menurut Rudiantara, protes yang dilayangkan Amerika Serikat itu tidak "berdasar." Ia menegaskan Peraturan Menteri (Permen) soal ini akan dibuat pada pertengahan tahun 2015.
"TKDN harus tetap ada. Tidak mungkin ditunda-tunda lagi. Nanti yang ada malah tidak jadi-jadi lagi," ujar Rudiantara kepada
CNN Indonesia di Lombok, Kamis (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
AS Protes Soal Ponsel Harus Ada Kandungan Lokal 40 PersenPada pekan ini, Amerika Serikat melalui Kamar Dagang Amerika Serikat (AS) atau American Chamber of Commerce (AmCham) dan US Trade Representative (USTR) mengirim surat keberatan dengan rencana TKDN untuk ponsel 4G. Mereka berencana membawa kasus ini ke forum internasional.
Pemerintah Indonesia mengaku telah menerima surat keberatan dan telah bertemu dengan perwakilan AmCham. Pemerintah menyarankan mereka untuk menyatakan keberatan saat aturan TKDN 40 persen diuji publik dalam waktu dekat ini.
Rudiantara melanjutkan, TKDN 40 persen tidak hanya mengacu pada komponen peranti keras saja, tetapi bisa di bagian peranti lunak. Ia menegaskan sudah ada beberapa vendor asing dan lokal yang memenuhi TKDN 20 persen.
Perusahaan produk elektronik Polytron asal Indonesia, mengklaim telah memenuhi syarat TKDN 35 persen yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Public Relations dan Marketing Event Manager Polytron, Santo Kadarusman mengatakan, sejatinya mereka mendukung program TKDN pemerintah. Namun, Santo menilai, masih ada batu sandungan dalam bisnis ponsel pintar karena belum adanya industri peranti keras di Indonesia sehingga sebagian komponen ponsel Polytron masih tetap harus diimpor dari negara lain.
“Harapan kami dengan tingginya dukungan pemerintah ini maka dapat meningkatkan infrastruktur dalam penerapan 4G yang lebih mantap, selain itu agar hal ini dapat menjadi dorongan sumber daya bagi Indonesia agar lebih menciptakan industri software di sektor perangkat komunikasi”, ucap Santo.
Peraturan soal TKDN pada ponsel 4G diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian. Jika produsen ponsel asing maupun lokal tak memenuhi syarat itu, maka mereka tak diizinkan untuk mengimpor produk ke Indonesia.
(adt)