Dalam siaran pers di situs resmi Kemenkominfo, disebut bahwa Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) telah bekerjasama dengan Kepolisian dan Pemda untuk mengambil langkah hukum terhadap para penjual repeater seluler ilegal.
Keberadaan repeater ilegal ini menyebabkan gangguan pada gelombang elektromagnetik dan jaringan milik operator seluler. Pada akhirnya, hal ini merugikan masyarakat selaku konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasar 38 jo pasal 55, pengguna alat repeater seluler ilegal diancam hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun atau denda sebesar Rp 600 juta.
"Kementerian Kominfo menghimbau kepada para pengguna yang menggunakan perangkat penguat sinyal seluler agar menggunakan perangkat yang legal," tulis Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Rabu (11/5).
Division Head Network Optimization Indosat, Joko Riswadi, mengatakan bahwa keberadaan repeater ilegal ini sangat memengaruhi performa jaringan Indosat di Jakarta. Jika repeater itu dimaksud untuk menguatkan jaringan internet 3G suatu operator seluler, maka sinyal operator seluler lainnya bisa terganggu.
"Bukan hanya Indosat yang jadi korban, perusahaan telekomunikasi lain juga terganggu sinyalnya karena repeater ini," ujar Joko kepada CNN Indonesia beberapa waktu lalu di Medan.
Ia menyarankan bagi konsumen yang hendak memasang repeater untuk menghubungi operator seluler yang bersangkutan.
Pemerintah juga akan melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan dan pengawasan lewat internet. Ismail berkata, dari hasil pemantauan secara online ditemukan 34 pelaku usaha online yang memperdagangkan repeater seluler ilegal.
Sejak Desember 2013, pemerintah mulai secara tegas melakukan penertiban alat penguat sinyal. Pemerintah bahkan meminta bantuan operator seluler untuk mengirim SMS ke pengguna yang berisi larangan memasang alat penguat sinyal ilegal.
(adt/eno)