Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel A. Pangerapan meminta pemerintah agar tak mudah melakukan pemblokiran situs, kecuali konten pornografi, entah itu aduan dari masyarakat atau permintaan instansi pemerintah.
APJII berharap ada sebuah sistem pemblokiran yang bisa dilakukan secara tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan internet service provider (ISP) dapat mempertahankan netralitasnya.
"Makanya kami mengusulkan selain situs pornografi, sebaiknya situs yang akan diblokir harus ditetapkan oleh lembaga pengadilan," kata pria yang akrab disapa Semmy ini, saat berbincang dengan CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait permintaan BNPT untuk memblokir 22 situs Islam berkaitan radikal, memang pemerintah berhak menggunakan kewenangannya dalam melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban umum.
Akan tetapi dia kurang setuju bila pada akhirnya instansi pemerintah boleh meminta suatu situs untuk diblokir tanpa sebuah mekanisme yang transparan. Semmy menyebut, bila nanti mudah diblokir dan mudah di-unblokir dampaknya menjadi tidak ada kepastian hukum.
"Kalau semua orang diberikan boleh meminta untuk memblokir, bisa kacau. Nanti kami tiap hari kerjanya hanya mengurusi bloking membloking saja," katanya.
Dia menyadari dengan merujuk dari putusan pengadilan, ada proses peradilan yang harus dilewati tahapannya. Namun, dirinya yakin tak sampai membuat prosesnya menjadi lama.
"Kalau praperadilan BG (Bambang Gunawan) bisa cepat, untuk hal ini seharusnya juga bisa lebih cepat," tambahnya.
Soal dari daftar 22 situs yang disebutkan sebagai terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. APJII hingga kini masih menerima banyak keluhan mengapa situs yang biasa mereka buka diblokir.
(tyo/tyo)