Masih Ada Situs Islam yang Lolos dari Pemblokiran

Aditya Panji | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 14:55 WIB
Sejumlah operator telekomunikasi dan Internet Service Provider (ISP) kompak sudah memblokir situs Islam radikal. Walaupun masih ada yang belum diblokir.
Warga membuka situs media berita Islam lewat tablet di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015 (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Operator telekomunikasi di Indonesia mulai melakukan pemblokiran terhadap situs web media Islam yang dinilai menyebarkan konten radikalisme sejak Senin (30/3).

Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto, mengaku telah menerima perintah pemblokiran itu. Mereka telah melakukan blokir ke situs web yang diperintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Saat ini terdapat 22 situs web Islam yang diblokir, yaitu arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pantauan CNN Indonesia pada Senin siang, sejumlah operator telekomunikasi belum memblokir semua situs web yang diperintahkan.

Perusahaan penyedia jasa Internet Biznet Networks, secara otomatis menyesuaikan sistem blokirnya terhadap daftar situs web yang dinilai bermuatan negatif oleh Kemenkominfo. Daftar itu diberi nama Trust Positif yang sejak lama mendata alamat situs web yang dinilai bermuatan negatif.

Beberapa konten yang dinilai negatif oleh Kemenkominfo adalah pornografi, radikalisme/terorisme, SARA/kebencian, kekerasan, penipuan, perjudian, situs yang menyebarkan program jahat, dan situs yang melanggar hak cipta.

Baca juga: Dasar Pemblokiran Situs Islam Tak Sejelas Situs Porno

"Sistem kami secara otomatis ikut Trust Positif. Jadi kami sepenuhnya ikut aturan pemerintah," ujar Adi Kusma, Presiden Direktur Biznet Networks.

Asal-muasal perintah pemblokiran ini datang dari BNPT dan meneruskan upaya pemblokiran terhadap Kemenkominfo pada Jumat, 27 Maret lalu.

Pakar sekaligus dosen telekomunikasi, Onno W. Purbo, merupakan seorang yang mengkritik keras aksi pemblokiran yang dilakukan pemerintah terhadap situs web. Pegiat peranti lunak open source ini menilai, akses ke informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh Deklarasi Human Right.

Baca juga: Onno Kritik Aksi Kominfo Blokir Situs Islam Radikal

"Ini bisa-bisa terlanggar oleh Kemenkominfo dengan memblokir secara sembarangan, sembrono dan belakangan ini beberapa situs dakwah juga diblokir," katanya dalam publikasi di akun Facebook.

Ia pun mempertanyakan definisi menentukan hal yang baik, haram, halal, pornografi dan terorisme yang menjadi acuan pemerintah.

Para aktivis hak asasi mengingatkan Kemenkominfo agar berhati-hati dalam melakukan pemblokiran agar tidak dianggap pelanggar HAM, dan harus disertai dengan kontrol yang baik.

Juru bicara Kemenkominfo, Ismail Cawidu menegaskan, pemblokiran terhadap situs web tersebut berasal dari laporan masyarakat. Ia mengatakan, jika pengelola situs merasa keberatan dengan pemblokiran ini, mereka dapat mengajukan surat keberatan kepada BNPT yang menyatakan bahwa konten mereka tidak berbahaya.

Kendati sebagian besar sudah tidak bisa diakses, beberapa lamannya ternyata ada yang luput dari pemblokiran. Walaupun jumlahnya yang tak signifikan. Seperti saat CNN Indonesia coba pantau ke situs Shoutussalam, baik di desktop yang menggunakan internet tetap maupun memakain ponsel berbasis internet bergerak, situs ini masih bisa diakses.

Ada pula, situs Islam lain seperti Azzammedia, yang masih bisa diakses melalui komputer namun ketika beralih ke ponsel pintar tak mampu lagi dibuka dan hanya ditampilkan bahwa situs yang dituju 'error'.

(adt/tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER