
Situs Media Islam yang Diblokir Ganti Alamat
Trisno Heriyanto, CNN Indonesia | Kamis, 02/04/2015 13:19 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Para pembuat situs media Islam yang diblokir pemerintah tak hilang akal. Sebagian dari mereka berganti alamat agar bisa kembali diakses.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para penyedia jasa internet untuk memblokir setidaknya 22 situs yang dianggap menyebarkan konten radikal. Daftar situs tersebut dibuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Daftar 22 situs yang masuk dalam daftar hitam BNPT antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, azzammedia.com dan indonesiasupportislamicatate.blogspot.com.
Namun beberapa situs tersebut tak hilang akal, arrahmah.com misalnya. Pengelola situs itu memutuskan untuk mengganti domain menjadi arrahmah.id. Otomatis situs pun kemudian bisa diakses seperti sedia kala. Langkah ini juga dilakukan oleh pembuat situs hidayatullah.com.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, Kamis (2/4), situs tersebut terlihat didaftarkan pada 2 April 2015, tepat tiga hari setelah pemblokiran diberlakukan. Kedua situs itu juga terlihat didaftarkan selama satu tahun ke depan.
Menggunakan domain .id juga bisa jadi sebagai salah satu cara pengelola situs tersebut untuk menghindari aturan Kominfo soal kriteria situs yang akan diblokir.
"Dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiyakto, bahwa karena situs tersebut lebih banyak menggunakan dot com (.com) maka kita mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dan bukan menggunakan dot id (.id)," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo Ismail Cawidu berkilah, kepada sejumlah wartawan beberapa hari lalu.
(tyo/eno)
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para penyedia jasa internet untuk memblokir setidaknya 22 situs yang dianggap menyebarkan konten radikal. Daftar situs tersebut dibuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Daftar 22 situs yang masuk dalam daftar hitam BNPT antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, azzammedia.com dan indonesiasupportislamicatate.blogspot.com.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, Kamis (2/4), situs tersebut terlihat didaftarkan pada 2 April 2015, tepat tiga hari setelah pemblokiran diberlakukan. Kedua situs itu juga terlihat didaftarkan selama satu tahun ke depan.
Menggunakan domain .id juga bisa jadi sebagai salah satu cara pengelola situs tersebut untuk menghindari aturan Kominfo soal kriteria situs yang akan diblokir.
"Dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiyakto, bahwa karena situs tersebut lebih banyak menggunakan dot com (.com) maka kita mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dan bukan menggunakan dot id (.id)," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo Ismail Cawidu berkilah, kepada sejumlah wartawan beberapa hari lalu.
Lihat juga:Kominfo: Pemblokiran Situs Sesuai Prosedur |
(tyo/eno)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Drive Pit
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Riuh Netizen soal Perpres Investasi Miras yang Dicabut Jokowi
Teknologi • 1 jam yang lalu
Pakar Ungkap Peta Pendukung dan Penolak Miras di Medsos
Teknologi 43 menit yang lalu
Fakta Mutasi Virus Corona B117 Inggris yang Masuk RI
Teknologi 30 menit yang lalu