Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Menkominfo Rudiantara untuk membangun Domain Name Server (DNS) Nasional ditanggapi LSM ICT Watch. Sebab, bila tak transparan
tools tersebut bisa dijadikan alat sensor bagi pemerintah.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Kewajiban Pelayanan Universal atau Universal Service Obligation (USO), penyediaan DNS Nasional seperti yang tertulis di pasal empat ayat satu butir 'f' masuk ke dalam kegiataan untuk mendukung pemberdayaan sara dan prasarana telekomunikasi, internet dan penyiaran seperti tertuang di pasal satu ayat tiga.
ICT Wacth menyebut, DNS Nasional tersebut berkaitan erat dengan fungsi atau keberadaan Trust Positif, yang sejatinya hingga kini masih menjadi kontroversi keberadaanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICT Watch menulis bahwa teknologi DNS, khususnya topologi
anycast yang terdistribusi sejatinya memang lebih tepat difungsikan untuk meningkatkan ketahanan (resilience) internet cepat, aman dan stabil.
Walau baik, ICT Watch mengatakan bahwa bila tata kelolanya atau prosedurnya tak berjalan dengan transparan dan akuntanbel. Dia menyebut beberapa negara yang terbukti menggunakan DNS untuk menyensor informasi.
ICT Watch menambahkan bahwa negara seperti Tiongkok, Turki, Pakistan, Malaysia dan Korea Selatan yang menggunakan dalih DNS untuk menyensor informasi yang bersebrangan dengan kepentingan atau politik pemerintah.
"Dengan demikian kami sangat menyarankan, bila DNS Nasional menjadi bagian dari yang dibiayai oleh USO, maka perlu ada penjelasan mengenai prioritas dan tata kelolanya sebelum RPM USO disahkan," isi surat terbuka ICT Watch yang ditujukan ke Menkominfo Rudiantara.
"Hal ini relevan dengan pasal 3 pada RPM USO ini, yang mengharuskan pengelolaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilaksanakan dengan prinsip: transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan profesional."
Sebelumnya, dalam menangani konten negatif, menurut Rudiantara, Kemenkominfo memiliki hak dan tanggung jawab pada saat yang sama. Tapi mereka mengaku tak punya kapasitas dan kompetensi.
Sehingga, di tengah banyaknya jenis konten negatif, mulai dari pornografi sampai SARA dan terorisme, Kemenkominfo harus meminta bantuan pemuka masyarakat dan pakar sebelum mengambil keputusan.