Jakarta, CNN Indonesia -- Ungkapan "Mulutmu adalah Harimaumu" masih berlaku di media sosial seperti WhatsApp. Tak sedikit kasus di Indonesia berakhir di penjara karena masalah di layanan pesan instan tersebut. Termasuk salah satunya yang membuat aturan tegas itu adalah negara Uni Emirat Arab (UEA).
Warga negara UEA termasuk pendatang akan dikenakan aturan baru yang mengatur soal mengirimkan pesan di layanan chatting seperti WhatsApp. Di undang-undang tersebut memang disebutkan bahwa penghinaan di dunia maya termasuk pelanggaran hukum.
Dikutip dari BBC, aturan yang diberlakukan sejak Oktober 2014 ini sudah memakan korban. Kasusnya sendiri bukan termasuk baru, namun kali ini memasuki babak baru dalam sidangnya yang digelar beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak disebutkan waktu tepatnya, namun ada satu pria yang diseret ke meja hijau karena dianggap menghina di WhatsApp. Saat itu, pengadilan menghukumnya dengan denda US$ 800 atau setara Rp 10,6 juta.
Terdakwa dihukum karena memaki rekannya di aplikasi WhatsApp. Namun tak diungkap juga apa kata yang dimaksud menghina tersebut. Menurut penuntut, terdakwa juga mengancam akan menyakiti korban
Denda sebesar Rp 10 juta tersebut oleh pihak berwajib dianggap terlalu ringan. Dia kemudian dituntut lebih berat lagi dengan nilai denda sebesar US$ 68 ribu atau setara Rp 900 juta.
Selain menghina dalam kata-kata, pihak berwenang di UEA bulan lalu memperingatkan bahwa pengiriman simbol emoji jari tengah juga akan dihukum berdasarkan peraturan yang berlaku.
(tyo/adt)