Uber Beri Asuransi untuk Satu Pengemudi, Tiga Penumpang

Aditya Panji | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2015 01:47 WIB
Pengemudi dan penumpang taksi Uber diklaim sudah dilindungi sejumlah asuransi kecelakaan hingga kematian.
Uber mengaku melindungi pengendara dan penumpang layanannya dengan asuransi kecelakaan dan kematian (Reuters/Kai Pfaffenbach)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan peranti lunak Uber yang menghubungkan para pemilik mobil dengan penumpang mengaku melindungi mitra pengemudi dan penumpangnya dengan asuransi kecelakaan dan asuransi kematian.

Haryanto Mangundiharjo, Ketua Umum Koperasi Trans Usaha Bersama yang menjadi mitra Uber di Jakarta, mengatakan bahwa dalam satu unit mobil pihak Uber memberi jaminan asuransi kepada satu pengemudi dan tiga penumpang.

"Kami kerja sama dengan asuransi milik BUMN sampai jika terjadi meninggal dunia. Uber yang jalin kerja sama," ujar Haryanto saat ditanya CNN Indonesia dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koperasi Trans Usaha Bersama merupakan pihak yang menghubungkan para pemilik mobil perorangan yang ingin menjadi mitra pengemudi Uber di Jakarta.

Seajk bermitra dengan Uber pada Maret 2015, Haryanto berkata sejauh ini ada 830 orang yang mendaftarkan diri sebagai pengemudi Uber di Jakarta lewat koperasinya. "Rata-rata mereka meraih pendapatan kotor Rp 16 juta per bulan," ujar Haryanto.

Para pengemudi bisa meraih pendapatan besar karena selama ini Uber belum mengutip keuntungan dari pendapatan per transaksi pengemudi Uber.

International Launcher and Acting GM Uber Jakarta, Alan Jiang, berkata Uber punya rencana mengutip keuntungan 20 persen dari setiap transaksi seperti yang mereka lakukan di negara lain.

Hal itu bakal dilakukan jika Uber telah membangun badan usaha dan mendapatkan nomor pokok wajib pajak perusahaan. Dengan begini akan jelas pembayaran pajak dari Uber ke pemerintah.


Selain pengemudi perorangan, Uber juga bekerjasama dengan perusahaan rental mobil untuk memberi jasa transportasi. Hingga kini diklaim ada ribuan pengemudi yang telah bermitra dengan layanan asal San Francisco, California. Amerika Serikat itu.

Baik pengemudi perorangan atau dari perusahaan rental mobil, Alan berkata proses seleksi pengemudi harus memenuhi syarat pemeriksaan latar belakang kehidupan, alamat rumah, surat izin dari RT dan RW, kepemilikan mobil, hingga surat keterangan catatan kepolisian.

Uber selalu enggan disebut sebagai perusahaan transportasi atau perusahaan taksi. Mereka mengklaim diri sebagai perusahaan peranti lunak komputer, tetapi punya layanan menghubungkan pengemudi mobil dengan konsumen, lalu menentukan tarif berdasarkan jarak tempuh.

Layanan ini baru saja dipermasalahkan oleh pemerintah DKI Jakarta yang mempermasalahkan ketiadaan kantor berbadan hukum dan dicurigai tidak membayar pajak.

Uber mengakui selama ini merek beroperasi di Jakarta melalui kantor representatif di Pacific Place, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, dan berencana membangun badan hukum. "Kami akan ikuti aturan pemerintah Indonesia termasuk soal pajak," tutup Alan.

(adt/eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER