Sopir Ditangkap, Uber Minta Dukungan Konsumen

Aditya Panji | CNN Indonesia
Sabtu, 12 Sep 2015 14:42 WIB
Melalui sebuah email, Uber berharap para penggunanya mengungkap manfaat memakai Uber dan berharap pemerintah mendengar suara konsumen.
Seorang representatif Uber sedang mendaftarkan nama seseorang untuk menjadi mitra pengemudi Uber. (REUTERS/Shannon Stapleton)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan peranti lunak penyedia layanan mobil panggilan Uber meminta dukungan konsumen dengan mengatakan pengalaman memakai Uber, Sabtu (12/9), setelah terjadi penangkapan sejumlah pengemudi Uber yang belakangan sering terjadi.

Melalui sebuah email kepada konsumen, Uber berharap para penggunanya mengungkap manfaat yang selama ini didapat dengan memakai Uber dan berharap pemerintah juga mendengar suara konsumen.

"Saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menciptakan sebuah satuan tugas gabungan yang khusus menargetkan sopir pada platform Uber. Jika berhasil, satuan tugas ini akan mengganggu pekerjaan lebih dari 6.000 sopir dan membatasi pilihan Anda dalam bepergian di sekitar kota. Pemerintah perlu mendengar suara Anda," tulis Uber dalam email itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uber berharap para konsumennya bisa berbagi cerita lewat media sosial Twitter dan Facebook.

Pembentukan satuan tugas gabungan antara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menargetkan penangkapan terhadap para pengemudi Uber yang beroperasi.

Pada 4 September lalu, sebanyak 20 pengemudi mitra Uber dan GrabCar ditangkap oleh satuan tugas ini dan dibawa ke Terminal Mobil Barang Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, yang jadi pihak penghubung antara pengemudi dengan Uber, berpendapat bahwa penangkapan yang dilakukan ini "kurang berwibawa."

Koperasi telah menegaskan bahwa Uber bukan lah perusahaan transportasi, melain perusahaan peranti lunak yang menghubungkan permintaan jasa transportasi antara konsumen dengan pengemudi yang telah jadi mitra Uber.

Uber telah dilarang beroperasi oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Bandung lantaran tak memiliki badan hukum di Indonesia dan dituding tak membayar pajak. Menanggapi hal itu, saat ini Uber sedang proses mengurus izin Penanaman Modal Asing (PMA). (adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER