Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan telah meminta operator seluler Telkomsel untuk menurunkan tarif Internet di kawasan Indonesia timur yang berbeda jauh dibandingkan wilayah barat.
Permintaan itu disampaikan Rudiantara ketika bertemu direksi Telkomsel pada Juli lalu. Ia berharap kesenjangan harga antara wilayah barat dan timur di masa depan tidak mencapai dua kali lipat, melainkan hanya beda 10 persen dari harga di wilayah barat.
"Saya sudah bilang. Sekarang 'kan dua kali lipat. Coba turunkan beberapa," kata Rudiantara saat berbicang dengan
CNN Indonesia, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
Alasan Tarif Data Telkomsel Dipatok per ZonaTelkomsel, yang dikenal sebagai operator seluler terbesar di Indonesia, memilih untuk membedakan tarif Internet berdasarkan 12 zona wilayah. Harga termahal diberlakukan untuk zona 11 dan 12, meliputi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Misalnya, untuk paket Internet Flash kuota 2 GB di zona Jakarta harganya Rp 65.000. Sementara di Maluku atau Papua untuk kuota yang sama harganya bisa Rp 120.000.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji untuk penurunan disparitas harga antara wilayah timur dan barat. Hasil akhirnya diharapkan bisa selesai secepatnya.
Adita mengingatkan, bahwa penggelaran jaringan di wilayah timur Indonesia punya besaran biaya yang berbeda dibandingkan dengan di barat.
"Hal itu akibat tingkat kesulitan dan komponen biaya lainnya yang dibutuhkan untuk gelar jaringan," tulis Adita dalam pesan singkat kepada
CNN Indonesia.
Penetapan tarif Internet per zona ini sempat membuat salah satu pelanggan Telkomsel di wilayah timur protes dan mencetuskan petisi online di Change.org bertajuk "Internet Untuk Rakyat, Save Telkomsel" yang mendapat sekitar 16 ribu dukungan.
Karena ada protes ini pula, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana membuat aturan tata cara menetapkan tarif layanan data (Internet) pada 2016 sebagai standar nasional. Karena ketiadaan tata cara penetapan tarif Internet ini, perusahaan telekomunikasi bisa menetapkan tarifnya masing-masing berdasarkan pertimbangan bisnis.
(adt)