Soal Uber dan Gojek, Menkominfo Pilih Diatur Saja

Aditya Panji | CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2015 18:02 WIB
Rudiantara menilai layanan seperti Uber sampai Gojek perlu diatur ketimbang mereka harus diam-diam beroperasi, tetapi perlu aturan dari Kemenhub.
Seorang representatif Uber sedang mendaftarkan nama seseorang untuk menjadi mitra pengemudi Uber. (REUTERS/Shannon Stapleton)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai layanan pemesanan kendaraan berbasis aplikasi perlu diatur oleh regulator transportasi, ketimbang para mitra pengemudi suatu layanan harus beroperasi secara diam-diam.

Menurutnya, agak sulit untuk menghentikan layanan semacam ini karena pada dasarnya Uber dan Gojek bisa diibaratkan sebagai "marketplace," dan yang beroperasi di jalan adalah para mitranya.

"Dari pada diam-diam, kalau saya mending diresmikan saja. Kalau mereka dilarang operasi, tapi kita tahu mereka tidak jalan sendiri. Tapi yang jelas harus ada perlindungan pelanggan," ujar Rudiantara saat berbicang dengan CNN Indonesia, Rabu (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia sejauh ini belum memiliki aturan soal layanan berbagi transportasi (ride-sharing) seperti Gojek, GrabBike, Blujek, Uber sampai GrabCar. Rudiantara mengatakan pihaknya perlu berbicara dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan selaku regulator transportasi.

Dari pihak Kemenkominfo, hanya mendukung dari sisi teknologi. Rudiantara mengatakan siap untuk melakukan blokir atau membuka akses layanan ride-sharing sesuai rekomendasi Kemenhub.

"Kalau saya posisinya akan membantu yang menguntungkan masyarakat, bukan yang merugikan. Ini perkembangan teknologi. Selama tidak merusak sistem, ya, kita bikin aturan baru. Tapi itu tergantung dari sektornya masing-masing," lanjut Rudiantara.

Ride-sharing merupakan bagian kecil dari model bisnis baru yang tercipta berkat pemanfaatan teknologi. Kehadirannya dinilai mengancam model bisnis para perusahaan transportasi.

Selain ride-sharing, ada pula model bisnis baru room-sharing, yang memungkinkan sebuah rumah atau apartemen disewakan bak hotel memanfaatkan jasa di situs web seperti Airbnb.com. (adt/eno)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER