Uber Siap Ajukan Izin Penanaman Modal Asing ke BKPM
Aditya Panji | CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2015 16:04 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Deborah Nga, Community and Policy Engagement South East Asia Uber Technologies. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan peranti lunak Uber mengatakan, Rabu (16/9), sedang menyiapkan dokumen permohonan penanaman modal asing (PMA) yang ditandatangani oleh manajemen dalam beberapa hari ke depan dan dalam waktu dekat akan diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia.
Dengan begini Uber akan menjadi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sesuai permintaan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Bandung.
"Kami siap ikuti regulasi dan bayar pajak di Indonesia. Dokumennya disiapkan dan diajukan secepatnya," kata Deborah Nga, Community and Policy Engagement South East Asia Uber Technologies, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (16/9).
Desakan agar Uber memiliki badan hukum datang dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya melarang Uber beroperasi dan meminta agar mereka bayar pajak.
Kehadiran Uber juga mendapat tekanan dari Organisasi Angkutan Darat dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Deborah berkata, "Dishub adalah tantangan untuk Uber." Ia berharap permohonan PMA Uber segera dipenuhi sehingga tak ada lagi penolakan atas kehadiran perusahaan yang berbasis di San Francisco, California, Amerika Serikat itu.
Uber menyediakan aplikasi ponsel pintar yang menghubungkan penumpang dengan pengemudi mobil. Uber mempersilakan siapa saja untuk jadi mitra pengemudi, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Sejauh ini sudah ada 6.000 mitra pengemudi yang bergabung di Uber. Kebanyakan adalah warga Jakarta, dan sisanya di Bandung dan Bali. Di Indonesia, Uber beroperasi sejak Agustus 2014. Mereka punya pesaing GrabCar, anak usaha GrabTaxi Holdings asal Malaysia, yang memberi layanan serupa di Indonesia sejak Agustus 2015.