Jakarta, CNN Indonesia -- Produsen kamera aksi GoPro sedang terganjal kasus hukum karena digugat oleh pembuat kamera Polaroid lantaran dinilai telah menjiplak desain kamera mungil Polaroid Cube.
C&A Marketing selaku pemanufaktur semua kamera Polaroid, melayangkan gugatan hukum kepada GoPro dengan tuduhan meniru desain Cube yang disematkan di tubuh GoPro Hero 4 Session.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Newark, New Jersey, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dipermasalahkan oleh C&A Marketing adalah desain untuk kamera aksi berbentuk kubik yang disertai dengan tujuh ilustrasi khas Cube. Perusahaan ini melampirkan desain gambar Cube yang dinilai telah ditiru GoPro, tapi tidak menjelaskan soal ukurannya.
C&A Marketing meminta pengadilan menghentikan semua penjualan produk Hero 4 Session dan meminta GoPro membayar sejumlah uang yang tak disebut nilainya, sebagai bentuk kerugian.
Diketahui Polaroid Cube pertama kali dilepas ke pasar pada Agustus 2014, sedangkan Hero 4 diluncurkan Juli tahun ini.
Kepada situs teknologi Mashable, GoPro mengatakan pihaknya telah mendapatkan paten untuk Hero 4 dari Uni Eropa dan paten Amerika Serikat terkait case plastiknya. Semuanya telah dikeluarkan pada Maret lalu, sehingga menunjukan bahwa perusahaan telah mengurus soal paten jauh-jauh hari sebelum Polaroid menuntut.
Gugatan hukum ini akan jadi beban baru bagi GoPro, di tengah penjualan dan keuntungan perusahaan yang berada di bawah prediksi para analis.
GoPro memutuskan untuk menurunkan harga Hero 4 Session dari US$ 400 menjadi US$ 300 pada Oktober lalu, tercatat pendapatan perusahaan pada kuartal ketiga 2015 adalah US$ 400 juta, sedangkan harapan para analis setidaknya mencapai US$ 434 juta.