Komposisi TKDN Molor, Rudiantara Targetkan Rampung November

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 05:25 WIB
Surat keputusan tiga menteri soal Tingkat Komponen Dalam Negeri ponsel 4G LTE dijadwalkan bakal rilis pada akhir November.
Ilustrasi pengguna ponsel pintar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan ponsel pintar berteknologi 4G LTE wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen pada awal 2017, penjabaran soal komposisi dan hal detail lain tak kunjung rampung.

Dari target awal Oktober yang seharusnya dijelaskan mengenai rinciannya, hingga kini sudah memasuki November pun masih belum jelas.

"Saya baru mau meeting untuk membicarakannya. Bulan ini harusnya sudah bisa di-disclose," ucap Rudiantara saat dijumpai awak media di Hotel Shangri-La, Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, Kemkominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian hingga saat ini masih dalam proses membahas penjabaran aturan TKDN ponsel 4G itu yang nantinya akan menjadi surat keputusan tiga menteri. "Inginnya bulan ini selesai," lanjut Rudiantara.

Ia mengatakan regulasi TKDN ini tidak fokus pada kewajiban pembangunan pabrik ponsel di Indonesia bagi pemain asing, tetapi lebih kepada sektor non peranti keras (hardware).

Rudiantara menekankan bahwa sektor peranti lunak (software) dan desain ponsel juga akan dihitung, karena dinilainya dapat meningkatkan nilai industri teknologi lokal. Rudiantara sendiri berharap dengan aturan TKDN ini, semakin banyak ponsel pintar yang didesain di Indonesia sehingga memunculkan paten yang jika dilisensikan pada masa depan, dapat menguntungkan negara.

Aturan TKDN ponsel 4G telah menetapkan persentase komponen lokal pada perangkat subscriber station (SS) atau perangkat yang digunakan langsung oleh konsumen sebesar 30 persen, dan base station (BS) atau perangkat yang berhubungan dengan jaringan telekomunikasi sebesar 40 persen.

Jika sebuah perangkat 4G LTE tidak memenuhi persentase tersebut, maka vendor terkait tidak dapat mengimpor produknya di Indonesia.

Regulasi TKDN ponsel 4G juga diharapkan mampu menekan defisit neraca perdagangan Indonesia yang salah satunya dipicu oleh tingginya angka impor produk telekomunikasi, mulai dari radio BTS sampai ponsel untuk konsumen, yang merupakan komoditas kedua terbesar setelah minyak dan gas. (adt/eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER