Situs Bajakan 'Curi' Rp 2,16 Triliun dari Industri Musik

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 13:49 WIB
22 situs penyedia musik ilegal ditutup pemerintah. Konon, situs tersebut sudah merugikan industri hingga Rp 2,16 triliun setiap tahun.
Pixabay/SplitShire
Jakarta, CNN Indonesia -- Penutupan akses 22 situs musik ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan aduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) melalui Kementerian Hukum dan HAM. Puluhan situs itu ditaksir sudah merugikan industri dalam jumlah besar.

Anggota dewan ASIRI Toto Widjojo mengatakan, berdasarkan data dari survei tahun 2013, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430 ribu orang dalam satu bulan dan 6 juta unduhan per hari.

"Jika kita berasumsi harga paling rendah dari satu lagu itu adalah Rp 1.000, maka kita sudah rugi Rp 6 miliar per hari," ungkap Toto saat jumpa pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, "berarti dalam satu bulan kita rugi Rp 180 miliar dan Rp 2,16 triliun per tahun."

Angka tersebut pun masih berdasarkan asumsi harga satu lagu Rp 1.000, sedangkan jika mengambil contoh di platform iTunes dari Apple, harga rata-rata lagu bisa mencapai Rp 3 ribu sampai Rp 7 ribu.


Meski telah mendapat surat rekomendasi dari pihak HKI Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Humas Kominfo Ismail Cawindu mengatakan, pemblokiran ini sebetulnya bukan tujuan utama Kominfo.

"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan illegal download, sebab mereka perlu bahwa hak cipta adalah sebuah hak istimewa terhadap seorang pencipta," ujar Ismail di tempat yang sama.


Dari penjelasan Ismail, ada dua macam hak pencipta yang dilanggar, yaitu hak ekonomi dan hak moral.

Jika si pencipta dirugikan lantaran tidak bisa menerima hasil yang semestinya dinikmati berupa materi, maka hak ekonominya telah dilanggar. Kemudian hak moral adalah hak yang melekat di dalam diri mereka yang tak bisa dihilangkan.

"Jika hak moralnya dilanggar, bisa-bisa mereka jadi malas mencipta. Kapan mau maju jika seperti itu? Inilah yang perlu diedukasi ke masyarakat bahwa pembajakan adalah pelanggaran yang tak bisa ditoleransi," lanjut Ismail.

Diketahui 22 situs yang aksesnya telah ditutup Kemenkominfo adalah 22 situs tersebut adalah laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, lagu.in, carilagu.net, bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.info, newlagump3.com, targetlagu.com, musik-corner.info, dan musicxplore.com.

Bambang Heru selaku Dirjen Aptika Kominfo juga menambahkan, kini sudah banyak opsi bersifat legal yang memfasilitasi musik di ranah digital. Sejumlah situs resmi yang bebas pembajakan di antaranya Arena Musik, Melody Online, Langit Musik, Guvera, Joox, dan Volup.

(eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER