Menanggapi pemeriksaan tersebut, Senior Corporate Communication Manager Huawei Indonesia, Yunny Christie mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dan mendukung pihak berwenang menjalankan seluruh proses pemeriksaan.
"Serta memastikan bahwa prosedur ketenagakerjaan di Huawei Indonesia memenuhi peraturan imigrasi yang berlaku," katanya dalam sebuah pernyataan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 20 orang tersebut, 8 orang menunjukkan dokumen izin tinggal sementara, 4 orang dengan dokumen izin tinggal terbatas, satu orang menunjukkan pemegang exit permit only dan 7 lainnya menunjukkan KITAS.
Ke-12 WNA ini tak ditangkap dan hanya diminta menunjukkan dokumen bila ada pada hari ini.
"Hari ini mereka datang didampingi pihak Huawei dan masih kita proses apakah ada dugaan penyalahgunaan izin kerja," kata Direktur Penyidikan Dirjen Imigrasi Yurod Saleh dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/11).
Huawei Service merupakan anak usaha dari Huawei di Indonesia, yang mengelola jaringan dan layanan perusahaan operator seluler, salah satu yang terbesar adalah XL Axiata. Yunny mengatakan, pemeriksaan ini tidak mengganggu operasional perusahaan Huawei Services.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut baik kepada pekerja asing Huawei, maupun kepada perusahaan. Jika terbukti ada kesengajaan pelanggaran, maka akan dilakukan proses hukum. (adt/eno)