Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Jerman mengatakan, Selasa (15/12), bahwa Facebook, Google, dan Twitter sepakat untuk menghapus konten terkait kebencian di layanan masing-masing dalam waktu 24 jam, sebagai upaya memerangi konten rasialisme warga Jerman di Internet menanggapi kehadiran para pengungsi.
Pemerintah Jerman sejak beberapa waktu lalu telah mendekati ketiga perusahaan ini, agar mereka menghapus komentar kebencian dalam bahasa Jerman karena negara itu dimasuki 1 juta pengungsi tahun ini.
Menteri Kehaikam Jerman, Heiko Maas mengatakan, perjanjian pemerintah dengan tiga perusahaan teknologi ini bakal memudahkan pengguna atau kelompok anti-rasial dalam melaporkan konten yang mengandung kebencian dan rasialisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ketika konten itu adalah ekspresi kriminal, hasutan, hasutan untuk melakukan tindak pidana yang mengancam orang, maka konten itu harus dihapus dari Internet,” kata Maas.
“Dan kami sepakat bahwa penghapusan dilakukan dalam waktu 24 jam,” lanjutnya, seperti dikutip dari Reuters.
Di Jerman, saat ini Facebook, Twitter, dan media sosial lain dimanfaatkan untuk menyalurkan pidato atau komentar anti-asing dan rasialisme terhadap pengungsi.
Pada November lalu, pihak berwenang melakukan penyelidikan kepada Facebook setelah sejumlah politisi dan selebritas Jerman menyuarakan keprihatinan atas komentar anti-asing.
Martin Ott, direktur pelaksana Facebook untuk kawasan utara, tengah, dan timur Eropa yang berbasis di Hamburg, disebut sebagai pihak yang mestinya bertanggung jawab dalam kasus rasial dan kebencian sosial itu. Martin diperiksa oleh pengadilan sebab dinilai gagal menyingkirkan konten yang mengandung ujaran kebencian.
Facebook telah menjalin kemitraan dengan kelompok bernama FSM untuk memonitor publikasi datau komentar sebagai upaya melawan rasialisme.
Kanselir Jerman, Angela Merkel, mendorong Facebook untuk mengatur soal pernyataan kebencian secara lebih teliti lagi di 2015 ini. Sementara otoritas hukum di sana juga berencana menugaskan tim khusus yang bekerja sama dengan jejaring sosial seperti Facebook dan penyedia layanan internet (ISP) semata-mata untuk mengidentifikasi publikasi kriminal secara cepat agar segera ditindaklanjuti.
(adt)