Menhub Jonan Diminta Tinjau Ulang Larangan Gojek dkk

Aditya Panji | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 09:29 WIB
Petisi itu meminta pemerintah meninjau larangan operasi Gojek dan sejenisnya. Atau dicarikan alternatif agar warga bisa nikmati layanan nyaman, praktis, aman.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, diminta oleh warga agar meninjau ulang larangan terhadap layanan sejenis Gojek dan Uber. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa saat setelah Kementerian Perhubungan melarang operasional motor atau mobil pribadi untuk mengangkut orang dan penumpang serta meminta bayaran, muncul sebuah petisi yang meminta agar pemerintah meninjau kembali larangan itu.

Petisi ini muncul di media sosial Change.org oleh warga bernama Fitra Frico, dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Ia meminta agar Menhub Jonan meninjau ulang atau mencabut larangan beroperasi tersebut. “Atau mohon agar dapat dicarikan alternatif lain agar masyarakat pengguna layanan tersebut diatas, dapat tetap menikmati kemudahan layanan yang Nyaman-Praktis-Murah-Aman juga dapat mengurangi kemacetan dikarenakan sampai saat ini transportasi publik yang ada, masih jauh dari harapan, khususnya disaat jam sibuk,” tulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitra berpendapat aplikasi semacam Gojek, GrabBike, dan Uber, dinilai praktis dan sangat membantu masyarakat. Apabila alasannya karena tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum, menurut Fitra, maka seharusnya ojek tradisional pun dilarang.

Hingga berita ini ditayangkan, Petisi bertajuk “Tinjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan Ojek dan Taksi berbasis online (Daring)” telah ditandatangani oleh sekitar 2.300 orang.

Salah seorang pendukung petisi bernama Denny Setiabudhi berkata, jika mengeluarkan larangan, pemerintah harus siap untuk memberi solusi transportasi publik yang sebanding.

Penandatangan lain berpendapat layanan semacam ini telah membuka lapangan kerja dan menekan angka pengangguran karena siapa saja dapat bergabung jadi mitra.

“Saya mendukung Gojek dan sejenisnya agar mengurangi pengangguran di Indonesia,” kata Ghea Prativi.

Larangan terhadap Gojek, GrabBike, Uber, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," tulis surat itu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Djoko mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan dengan bisnis rintisan berbasis digital, namun hal ini jadi masalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. (adt/adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER