Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah memblokir 24 situs web (website) radikal pada 25 Januari 2015 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memblokir sembilan 9 situs serupa setelah menerima laporan dari warga.
Penutupan ini dilakukan setelah Kemkominfo berkonsultasi dengan Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif Bidang Sara dan Radikalisme.
Di antara sembilan situs yang diblokir, satu di antaranya merupakan situs kloning Bahrun Naim, yakni bahrunnaim.space. Sementara delapan situs lainnya adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. manjanik.com
2. eramuslim.com
3. mikailkanie.wordpress.com
4. revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
5. langitmuslim.blogspot.co.id
6. kajiantauhid.blogspot.co.id
7. pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
8. muslimori1.blogspot.co.id
Aksi blokir situs radikal kembali dilakukan Kemkominfo pasca serangan bom di kawasan M.H. Thamrin, 14 Januari 2016. Pemerintah merasa perlu menutup situs yang menyebarkan nilai radikal sebagai upaya menanggulangi terorisme.
Menurut Kemkominfo melalui siaran pers, mereka sudah meminta pemblokiran situs-situs tersebut kepada perusahaan penyelenggara jasa Internet sejak Rabu, 27 Januari 2015.
Seluruh situs tersebut dianggap menyebarkan paham radikalisme dan kebencian sehingga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”
Sesuai dengan pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.