Menkominfo Usulkan Tax Holiday Bagi Pebisnis e-Commerce Kecil

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2016 21:32 WIB
Fasilitas pajak dan kemudahan kredit perlu diberikan apabila pemerintah ingin nilai transaksi jual-beli online mencapai US$130 miliar pada 2020.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan segera menerbitkan peta jalan perdagangan online (e-commerce) di tahun ini yang berisi tujuh isu utama termasuk fasilitas perpajakan dan pendanaan bagi perusahaan rintisan (start-up).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantra mengatakan fasilitas pajak dan kemudahan pencarian kredit bagi pengusaha e-commerce perlu diberikan apabila pemerintah ingin nilai transaksi jual-beli online di Indonesia bisa mencapai US$130 miliar pada 2020 mendatang.

"Memang sekitar 56 persen perekonomian Indonesia ini digerakkan oleh sektor Usaha Kecil Menengah (UKM), jadi memang sektor ini yang harus dilindungi supaya nilai transaksi e-commerce bisa sesuai dengan peta jalan," jelas Rudiantara di Jakarta, Rabu (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh kemudahan pajak yang diusulkan Kemenkominfo kepada Kementerian Keuangan adalah penangguhan pembayaran pajak atas penghasilan perusahaan dalam jangka periode tertentu alias tax holiday. Ia mengaku instansinya perlu membahas hal tersebut dengan Kementerian Keuangan, dan diharapkan payung hukumnya bisa keluar sesegera mungkin.

"Tapi ini semua masih rencana, dari pelaku usaha sendiri inginnya masalah perpajakan ini selesai. Teknis lebih lengkapnya akan dibicarakan mendatang," jelasnya.

Permudah Kredit

Dari sisi pendanaan, pemerintah juga akan melakukan persuasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mau melonggarkan peraturan terkait modal ventura sehingga lebih berpihak kepada pengusaha e-commerce skala UKM.

Sebagai informasi, di dalam pasal 51 Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura disebutkan kalau perusahaan perlu menyalurkan modal sebesar minimal 5 persen kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"POJK mengenai venture capital akan kami coba manfaatkan itu. Sekarang akan kami review terus apakah POJK memberikan value atau tidak untuk pengembangan, kalau bisa memberi value itu dipakai. Kalau ada perubahan nanti dilihat lagi," tutur Rudiantara.

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang bisa memberikan hibah pemerintah kepada UKM digital dan start-up e-commerce. Selain itu, ia juga berharap banyak kepada OJK yang tengah mempelajari urun dana (crowdfunding) sehingga jalur pendanaan bagi e-commerce UKM bisa semakin banyak.

"Memang di dalam peta jalan ini ada banyak yang perlu dibicarakan, tapi kami sudah membuat prioritas mana yang bisa dilakukan dalam waktu tiga hingga enam bulan ke depan dan enam bulan hingga satu tahun ke depan. Masalah pajak dan pendanaan ini sifatnya prioritas," tambahnya tanpa mau memberikan waktu pasti rampungnya berbagai insentif tersebut.

Namun dalam jangka waktu dekat, tambahnya, poin peta jalan yang akan dilaksanakan pada tahap awal adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Di dalam revisi itu, ia menjamin UKM e-commerce akan tetap dilindungi oleh pemerintah.

Ketentuan itu sudah diatur di dalam pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro hingga menengah maksimal harus memiliki kekayaan bersih sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, penanaman modal asing sebesar 100 persen tidak akan berlaku bagi investasi di bawah angka tersebut.

"DNI ini peta jalan yang pertama diimplementasikan dari tujuh poin, namun kami jamin UKM tetap dilindungi," jelasnya. (gen/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER