Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan akan membuka sektor perdagangan elektronik (E-commerce) bagi pemodal asing menyusul revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Bagi Menkominfo Rudiantara, bukan berarti pemerintah pro terhadap asing.
Rudiantara membantah bahwa pemerintah, khususnya Kemenkominfo pro terhadap E-commerce asing. Sebab dalam aturan yang akan terbit akhir Januari 2016 nanti, dukungan yang diberikan terhadap e-commerce asing dilakukan secara selektif.
"Ada e-commerce asing yang tidak diperbolehkan masuk. Namun untuk e-commerce khusus yang besar-besar dengan transaksi triliunan, bisa masuk bahkan sampai 100 persen," kata Rudiantara, di Jakarta, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
E-commerce asing berskala besar lebih diprioritaskan agar negara Indonesia juga bisa merasakan keuntungannya.
"Secara
de facto, mereka bisa memiliki struktur e-commerce dengan transaksi triliunan di luar negeri. Akhirnya
benefit-nya untuk luar negeri,
ngapain?" tuturnya.
Sementara untuk e-commerce asing berskala kecil masih harus diproteksi karena adanya regulasi dari undang-undang UKM.
"Jadi tetap ada e-commerce asing yang tidak boleh masuk, terutama yang kecil. Ini harus diproteksi karena ada Undang-undang UKM dan lain-lain yang membuat tidak bisa masuk sama skali," tutupnya.
Dikatakan sebelumnya oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan salah satu persyaratan itu adalah mewajibkan penanam modal asing di sektor e-commerce bermitra dengan badan usaha lokal. Salah satu kemitraan yang akan diupayakan adalah menggandeng Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menyuplai barangnya ke usaha tersebut.
"Pada prinsipnya yang ditekankan lebih kepada kemitraan. Karena kalau sudah bermitra, kemudian dibatasi lagi (kepemilikan sahamnya) sebetulnya kita maunya apa. Jadi E-commerce yang 100 persen itu sudah fix, dengan kemitraan," jelas Franky di Jakarta, Senin kemarin.
Lebih lanjut, ia mengatakan kalau pembukaan e-commerce bagi asing tidak akan berlaku bagi perusahaan pemula (startup) atau Usaha Kecil Menengah (UKM) karena ketentuan itu sudah diatur di dalam pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro hingga menengah maksimal harus memiliki kekayaan bersih sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, penanaman modal asing sebesar 100 persen tidak akan berlaku bagi investasi di bawah angka tersebut.
"Jadi kalau nilai investasi di bawah angka yang dimaksud, maka dia tertutup untuk asing. Tidak perlu dikeluarkan karena itu sudah diatur dalam UU. Dan UMKM itu pasti juga akan dijaga oleh BKPM," tutur Franky.
(tyo)