Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan akan membahas soal tenggat waktu yang diberikan kepada perusahaan asing seperti Google, Twitter, dan lainnya agar segera berbentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
"Kami masih akan bahas soal tenggat waktu untuk para OTT internasional. Peraturannya kan baru akan dikeluarkan pada akhir Maret besok. Nanti dibahas dulu dengan
stakeholder soal
transisinya," ucap Rudiantara saat ditemui di sela acara Mandiri Hackathon 2016 di Jakarta, Jumat (26/2).
Rudiantara rencananya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang membahas soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Di dalamnya mengatur soal perusahaan asing
over the top (OTT) seperti Google, Facebook, Twitter, dan Path untuk berbentuk usaha tetap di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuan BUT ini agar terciptanya level
playing field dengan yang lain. Kita tidak melarang Netflix masuk ke sini asal mau BUT,
ya supaya level
playing field-nya tercapai," sambungnya.
Level playing field yang dimaksud Rudiantara adalah kesetaraan pasar agar semuanya mendapat kesempatan bisnis yang sama.
Diketahui aturan PSE ini diharapkan bisa membuat pemerintah mendapat pemasukan pajak dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi.
Selama ini Google dan jejaring sosial Twitter memiliki kantor perwakilannya di Indonesia yang disebut hanya sebagai penghubung. Rudiantara mengatakan, mereka tetap harus berbentuk BUT jika bisnisnya mau tetap berjalan di Tanah Air.
"Ya kalau kantor penghubung gitu saya minta jadi BUT juga," lanjutnya.
Ia juga menambahkan, melalui Permen PSE kni setidaknya OTT harus mendirikan perusahaan, joint venture, atau kerjasama dengan operator.
"Pada intinya perusahaan internasional ini harus kelihatan batang hidungnya di Indonesia," ucap menteri yang kerap disapa Chief RA ini.
Bagaimana soal pajaknya?
"Paling tidak soal pajak iklan dan PPN. Permen ini melibatkan kamar lain, misalnya konten film bisa saya koordinasikan ke Pak Anies (Mendikbud), begitu pun soal pajak," tutur Rudiantara.
Selain perihal level playing field, Rudiantara juga menuturkan tujuan dari pemberlakuan BUT. Pertama untuk customer service agar memudahkan pengguna yang ingin menanyakan soal layanannya secara langsung.
"Memang kalau komplain itu bisa lewat internet, tapikan tetap harus ada di sini," tukasnya.
Setelah
customer service, ia menyebut
consumer protection yang mengacu pada keamanan data pengguna. Ia mengharapkan agar ada kejelasan soal data yang dikirim keluar itu 'nasibnya' mau seperti apa.
Oleh karena itu, adanya status badan hukum pada penyedia layanan internet seperti Google, Facebook, Twitter, Whatssap, Path ataupun Netflix diharapkan bisa menjamin adanya proteksi data atas pengguna jasa internet di Indonesia.
(tyo)