Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menyatakan sikap tegas kepada semua penyedia layanan over the top (OTT) yang beroperasi di Indonesia. Semua harus berbentuk usaha tetap (BUT) jika ingin melanjutkan layanannya.
Aturan ini rencananya akan efektif mulai Maret 2016. Dan bagi siapa saja yang melanggar, bakal terancam diblokir pemerintah melalui operator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini akan berlaku semua penyelenggara OTT, dan kabarnya Facebook, Google dan Twitter sudah menyetujui aturan tersebut.
Aturan itu diharapkan bisa membuat pemerintah mendapat pemasukan pajak dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi. Baru-baru ini Uber dan Neflix adalah contoh pemain OTT yang tengah disorot.
Rudiantara juga mengatakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertujuan untuk melindungi pengguna jasa internet Indonesia.
Rudiantara menjelaskan selama ini jika ada komplen dari pengguna jasa internet selalu dilempar ke Kominfo atau operator. Padahal, keluhan itu bisa disampaikan langsung ke kantor yang bersangkutan.
"Misalnya kayak Netflix. Kalau ada komplain ke mana konsumer mengadu coba," kata Rudiantara.
Tidak hanya itu, adanya kantor berbadan hukum dari penyedia layanan internet bisa memberikan jaminan atas adanya proteksi data bagi pengguna jasa mereka di Indonesia.
"Misalnya, selama ini Gmail pakai data kita dan kita kasih semua data ke sana. Terus mau diapain? Mereka tahu karakter pengguna. Nah, kalau diberikan keluar bagaimana," kata Rudiantara.
Oleh karena itu, adanya status badan hukum pada penyedia layanan internet seperti Google, Facebook, Twitter, Whatssap, Path ataupun Netflix diharapkan bisa menjamin adanya proteksi data atas pengguna jasa internet di Indonesia.
(eno/tyo)