Jakarta, CNN Indonesia -- Google atau Facebook sudah membuka kantornya di Indonesia, namun dengan Peraturan Menteri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kedua perusahaan ini tetap diminta untuk membuat status Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dalam Undang-undang PPH, ada beberapa bentuk BUT atas perusahaan asing yang berbisnis di Indonesia.
- Tempat kedudukan manajemen;
- cabang perusahaan;
- kantor perwakilan;
- gedung kantor;
- pabrik;
- Bengkel;
- Gudang;
- ruang untuk promosi dan penjualan;
- pertambangan dan penggalian sumber alam;
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
- proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
- pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
- orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
- agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;dan
- komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Lalu, mengapa Google atau Facebook yang sudah punya tempat kedudukan manajemen harus distatuskan BUT?
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, status BUT untuk perusahaan internet yang sudah berkantor di Indonesia lebih karena masalah pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fenomena perusahaan internet di Indonesia ini memang menarik, karena mereka ini menawarkan jasa di dunia maya dan bukan di dunia nyata. Pemerintah memang sudah sepatutnya menarik (pajak) mereka ke Indonesia," katanya, saat berbincang dengan CNNINdonesia.com.
Dia melanjutkan "kenapa BUT? Karena itu terkait masalah hak pemajakan kepada Indonesia. Mengambil pendapatan dari Indonesia ya sudah seharusnya ditarik pajak ke Indonesia."
Apalagi perusahaan yang jelas-jelas menjalankan usahanya lebih dari 183 hari di Indonesia, memang sepantasnya di-BUT-kan.
Bentuknya pun bermacam-macam, bisa dengan cara independen atau tidak. Independen maksudnya, membuka anak usaha dengan modal sendiri atau terpisah dari induk perusahaan.
Sementara perusahaan tidak independen, misalnya membentuk kantor perwakilan. Walaupun katanya, itu bisa saja dimanipulasi oleh perusahaan asing. Karena tak semua kantor perwakilan dikenai pajak.
"Nah, saya menduga, mengapa ada aturan (Permen PSE) itu karena kantor Facebook dan Google di Indonesia itu hanya kantor perwakilan saja. Status kantor perwakilan yang tidak kena pajak, bila dia hanya penghubung tanpa ada aktivitas perdagangan, misalnya," tambahnya.
Dia pun mengapresiasi langkah Menkominfo Rudiantara untuk mengambil potensi pajak dari perusahaan internet yang selama ini rancu. "Ya bagus, karena bisa saja daftarnya kantor perwakilan biasa, tapi ada aktivitas marketing dan sebagainya di situ," tandasnya.
(tyo)