Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menegaskan bahwa dirinya tak masalah dengan peredaran moda transportasi berbasis layanan online di DKI Jakarta, asal mereka membayar pajak.
Menurut Basuki, kondisi saat ini tidak berpihak pada perusahaan taksi atau angkutan umum lain karena kendaraan yang digunakan layanan online seperti GrabCar dan UberTaxi tidak membayar pajak.
"Tak perlu mereka menjadi plat kuning asal tempel stiker dan bayar pajak, itu baru adil," kata Basuki saat ditemui di Pullman Hotel, Selasa (15/3).
Basuki menilai kondisi saat ini membuat kasihan para perusahaan taksi yang sudah memiliki PT dan membayar pajak dan menggaji pegawainya. Hal berbeda justru terjadi pada layanan transportasi online yang hingga kini tak membayar pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mereka tak bayar pajak penghasilan maka otomatis harganya lebih murah," ujarnya.
Jika itu terus berjalan hingga tahun-tahun ke depan maka bukan tidak mungkin perusahaan taksi yang ada sekarang malah bangkrut dan menghasilkan taksi-taksi ilegal. Untuk menghindari itu semua maka seluruh layanan transportasi, baik taksi ataupuj online, harus membayar pajak penghasilan.
"Mana mungkin kami akan memelihara taksi yang tak bayar pajak, itu tak mungkin," ujar Ahok.
Sebelumnya ratusan pengemudi atau sopir taksi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta melakukan aksi mogok dan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta kemarin, Senin (14/3). Para sopir tersebut menuntut agar Pemerintah Indonesia memberi larangan operasi pada Uber Taxi dan Grab Car.
Salah satu koordinator sopir taksi, Sodikin, menjelaskan mereka semua melakukan demo agar pemerintah mencabut izin operasi Uber dan Grab lantaran mereka sendiri telah melanggar aturan yang ada.
"Sebagai penghubung perusahaan asinh di Indonesia, mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Sodikin saat ditemui di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Sodikin mengungkapkan kendaraan yang digunakan oleh Uber dan Grab tak ada yang melalui uji KIR atau uji kelayakan serta tak memiliki izin usaha. Namun saat semua aturan itu dilanggar pemerintah dianggap diam saja.
"Sedangkan saat kami tak punya izin langsung dilarang (operasi)," kata dia.
"Pada hakikatnya Uber dan Grab ini menyerobot beberapa izin dan merampok mata pencaharian kami."
(aul/tyo)