Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan melalui Kapuskom Publik JA Barata, menyampaikan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup akses Uber dan GrabCar. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Namun menurut Menkominfo Rudiantara, diblokir atau tidaknya kedua aplikasi itu harus melewati sejumlah tahap. Bahkan seharusnya, menurut dia, keputusan ini sepenuhnya ada di Kementerian Perhubungan.
"Saya menghormati regulator. Saya kan bukan dari sektor perhubungan, jadi tidak bisa ngejudge," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat dari berbagai aspek, penyelesaian polemik keberadaan Uber dan GrabCar juga tak layak jika mengaju pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Tidak ada kaitannya. Ini hanya aplikasi online atas sektor tertentu," katanya.
Permintaan pemblokiran dua aplikasi tersebut merupakan reaksi atas demonstrasi yang dilakukan para pengemudi taksi dan bajaj di Jakarta. Mereka berdemonstrasi di depan kantor Balai Kota Jakarta, Istana Negara, dan Kemkominfo.
Dalam hal ini, Barata hanya menggarisbawahi pemblokiran pada aplikasi yang memberi layanan angkutan mobil berbasis aplikasi seperti GrabCar, Uber, Gojek dan sebagainya.
(eno)