"Koordinasi dengan pemerintah dan komisi terkait (perhubungan), bagaimana UU Lalu Lintas menjadi aspek pemenuhan," ujar Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini suatu kebutuhan masyarakat kalau ingin semakin cepat. Itu bisa dipayungi. Undang-undang bisa direvisi," ujarnya.
"Rakyat sangat tertolong. Saya harapkan agar pelayanan publik lebih murah dan gampang diakses dengan legalitas yang dapat dipertanggung jawabkan," kata Ade Komarudin.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat permohonan pemblokiran aplikasi Uber dan GrabCar kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Jonan menyatakan sejumlah pelanggaran telah dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengelola layanan GrabCar.
Disebutkan, kedua perusahaan penyedia aplikasi tersebut telah melanggar pasal 138 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Layanan GrabCar dan Uber juga dinilai melakukan pelanggaran pasal 139 ayat (4) beleid tersebut mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(chri/tyo)