Jakarta, CNN Indonesia -- Selain sudah berbadan hukum, Uber mengakui juga menyetujui syarat uji kelayakan kendaraan yang diminta pemerintah.
Salah satu syarat pemerintah agar Uber bisa beroperasi adalah, dengan melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR). Hal ini dipertimbangkan dari kendaraan umum sejenis yang juga melewati proses tersebut.
Melalui keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Uber mengaku saat ini sedang dalam tahap tersebut. Dan segala persyaratkan diharapkan bisa selesai secepatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami juga telah menyerahkan aplikasi untuk KIR, yang saat ini masih dalam proses persetujuan,” tulis Uber.
Disaat yang sama Uber juga mengumumkan bahwa rekan mereka di Indonesia, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Ini artinya Uber sudah memenuhi syarat legalitas.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang erat dengan Pemerintah demi memastikan tersedianya manfaat penuh dari ridesharing,” tulis Uber.