Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan yang menyediakan layanan over the top (OTT) seperti Google, Twitter, Netflix atau Spotify sedang didorong untuk berbadan hukum. Tapi ada pengecualian.
Saat Netflix mulai membuka diri untuk pengguna di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tegas meminta mereka untuk
membuat badan hukum.
Namun respons berbeda terlihat saat Spotify hadir di Indonesia. Rudiantara justru ikut meramaikan peluncuran Spotify yang bekerjasama dengan Indosat. Bahkan, Menkominfo juga menilai bahwa Spotify tak perlu berbadan hukum, tak seperti Netflix.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu BUT lagi jika sudah kerja sama dengan operator," begitu ucapnya saat peluncuran Spotify, Rabu (30/3).
Spotify sendiri merupakan layanan musik streaming yang berjalan di atas infrastruktur milik operator, dengan kata lain perusahaan asa Swedia ini tergolong pelaku OTT yang sedang ingin ditata pemerintah.
Rudiantara menyebutkan ada beberapa hal yang bisa dilakukan pelaku OTT seperti Facebook, Google atau Twitter jika mereka belum siap membentuk BUT.
"Iya Facebook dan lainnya boleh kerja sama dengan operator kita. Yang penting jelas soal customer service dan keamanan data, serta pemenuhan kewajiban legal dan pajak," ucap Rudiantara.
Ia kemudian menekankan, untuk OTT asing pembentukan usaha tetap hanyalah salah satu opsi.
"Saya bilang BUT itu salah satu pilihan dari presensi mereka. Opsi lainnya bisa joint venture, atau kerja sama dengan operator," tambahnya.
Terkait kerja sama Spotify dengan Indosat, Rudiantara menyatakan bahwa urusan pelayanan pelanggan, proteksi data, hingga pajak itu semua ditangani Indosat.
Menurut menteri yang kerap disapa Chief RA ini, bekerjasama dengan operator seperti ini adalah cara paling cepat ketimbang bikin BUT.
Sementara selama ini bentuk usaha tetap (BUT) yang dimaksud Rudiantara adalah agar kedua belah pihak — perusahaan dan negara — mencapai kondisi win-win, yakni mereka tetap menjalankan bisnis di Tanah Air dan negara turut kecipratan pajak usaha.
Pada akhir Februari lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sempat menjelaskan soal bentuk usaha tetap (BUT) yang harus diterapkan oleh para perusahaan OTT seperti Google, Facebook, dan Twitter demi urusan pajak Tanah Air.
"Rudiantara sudah bilang semuanya harus BUT. Dengan BUT, mereka jadi badan usaha di Indonesia sehngga bisa langsung dikenai pajak," ucap Bambang, pada 29 Februari lalu.
Ia melanjutkan, "skemanya seperti perusahaan minyak. Modelnya seperti KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)."
Kemudian Bambang juga menambahkan, bahwa hal pertama yang harus dilakukan oleh para pemain OTT internasional adalah mendaftarkan perusahaannya agar berstatus BUT.
"Bisa dalam bentuk kantor cabang dan kantor perwakilan. Yang penting terdaftar sebagai perusahaan BUT," kata dia.
(eno)