Jakarta, CNN Indonesia -- Melalui kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), perusahaan penyedia konten di Internet atau
over the top (OTT) macam Facebook, Google, dan Twitter, didorong agar membentuk usaha tetap di Indonesia.
Bisa dikatakan, bentuk usaha tetap (BUT) yang dimaksud Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara adalah agar kedua belah pihak — perusahaan dan negara — mencapai kondisi win-win, yakni mereka tetap menjalankan bisnis di Tanah Air dan negara kecipratan pajak usaha.
Lantas, bagaimana jika mereka tidak mau berstatus BUT?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka tidak mau (berstatus BUT), ya sudah tidak apa-apa. Kalau mau melanjutkan bisnis di sini, ya harus memenuhi ketentuan administrasi dan legal secara hukum, dong. Salah satunya soal pajak tentunya," ucap Rudiantara kepada sejumlah awak media di Plaza Bapindo, Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
Baca juga:
Tanpa Bentuk Usaha Tetap, Google dkk Terancam Diblokir
Rudiantara mengaku, jika aturan yang meminta perusahaan Internet asing untuk berstatus BUT ini tak kunjung diberlakukan, tentu sama saja membiarkan negara kehilangan pajak senilai ratusan juta dollar.
Saat ditanya sanksi konkret bagi layanan yang tidak berstatus BUT, ia hanya memberikan jawaban samar.
"Anda memangnya mau melepaskan ratusan juta dollar itu? Jadi lebih memilih pakai Facebook tanpa bayar pajak? Tidak bisa begitu lah," tukasnya.
Selebihnya, menteri yang akrab disapa Chief RA itu menekankan bahwa kebijakan PSE ini masih dalam tahap pembahasan dan rencananya akan dikeluarkan pada akhir Maret 2016.
"Masih banyak yang dibahas, salah satunya juga soal tenggat waktu bagi OTT internasional yang belum ada kantor di sini," ucapnya.
Baca juga:
Menkominfo Siapkan Aturan PSE untuk Google, Netflix dkkSebelumnya, Rudiantara di Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu sempat mengatakan bahwa akan "ada sanksi, dan bisa dicabut kalau bandel. Tapi pemerintah melakukan akan friendly approach ajak duduk baik-baik dikasih tahu."
Rudiantara juga kembali menekankan, aturan pajak bagi OTT internasional tersebut akan mengacu pada regulasi pajak yang berlaku saat ini. Dengan kata lain, mereka tidak akan dikenakan pajak lebih tinggi.
Adanya kantor berbadan hukum dari penyedia layanan internet diyakini bisa memberikan jaminan atas adanya proteksi data bagi pengguna jasa mereka di Indonesia.
Aturan PSE ini diakui Rudiantara sifatnya tidak dadakan. Ia mengaku sudah membahasnya terlebih dahulu kepada raksasa teknologi di Silicon Valley, Amerika Serikat, pada pertengahan Februari kemarin.
"Saya sudah bahas ini (aturan PSE) saat ke Silicon Valley. Saat rapat tertutup dengan mereka (Facebook dkk) saya sudah sosialisasikan bahwa akhir Maret kita mau keluarkan peraturan ini," katanya.
Sayangnya ia enggan membeberkan bagaimana tanggapan dari perusahaan teknologi di sana.
(adt/eno)