Tak Semua Mobil Bisa Dipakai untuk Uber dan GrabCar

Aqmal Maulana | CNN Indonesia
Jumat, 15 Apr 2016 15:34 WIB
Mitra Uber di Jakarta menjelaskan syarat mobil yang bisa dipakai untuk menjadi mitra Uber dan GrabCar di Indonesia, terutama soal kapasitas mesin.
Koperasi yang menjadi mitra Uber di Jakarta mengatakan telah memenuhi 95 persen syarat yang diminta pemerintah agar Uber bisa beroperasi secara legal di Indonesia. (Martin Ollman/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ternyata tidak semua mobil bisa dipakai untuk menjadi mitra Uber dan GrabCar di Indonesia, karena pemerintah punya aturan tersendiri soal spesifikasi kendaraan yang bisa dipakai oleh angkutan sewa.

Aturan mobil yang bisa dipakai sebagai angkutan sewa ini didasarkan pada kapasitas mesinnya yang dinyatakan dalam satuan centimeter cubic atau biasa disingkat CC.

Musa Emyus, Sekretaris Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama yang menjadi mitra Uber di Jakarta, mengatakan bahwa angkutan sewa tidak boleh memakai mobil dengan kapasitas di bawah 1.300 cc.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Belakangan ini ada kabar yang mengatakan bahwa mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) tidak bisa digunakan untuk GrabCar dan Uber. Musa menjelaskan bahwa kabar itu tidak benar, karena boleh tidaknya mobil dijadikan untuk operasional Uber dan didasarkan pada kapasitas mesinnya.

"Jadi, bukan masalah LCGC-nya. Menurut peraturannya, angkutan sewa itu tidak boleh menggunakan mobil di bawah 1.300 cc," kata Musa saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Jumat (15/04).

Peraturan yang dimaksud Musa adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di aturan itu pada pasal 18 ayat 2 huruf g, menyebutkan mobil sewa angkutan orang "menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1300 cc (seribu tiga ratus centimeter cubic)."

Peraturan tersebut tidak menjelaskan merek dan tipe mobil tertentu yang harus digunakan. Yang pasti, UU tersebut berlaku untuk semua angkutan sewa, baik yang berbasis aplikasi maupun tidak.

"Jadi merek apa saja boleh, asal tidak di bawah 1.300 cc. Misalnya ada mobil LCGC tapi 1.300cc, boleh juga," lanjutnya.


Musa mengatakan sejauh ini pihaknya dan Uber masih melengkapi segala syarat yang ditetapkan pemerintah agar Uber bisa beroperasi secara legal di Indonesia. Musa mengklaim telah memenuhi 95 persen syarat yang ditetapkan pemerintah pada masa transisi.

Kementerian Perhubungan memberlakukan masa transisi bagi Uber dan GrabCar sejak 23 Maret sampai 31 Mei 2016, agar keduanya berbenah diri dan mematuhi segala peraturan yang diminta pemerintah pasca demonstrasi besar dari para pengemudi taksi dan angkutan umum Jakarta, Maret lalu.

"Tinggal sedikit lagi, tingal izin operasional luar dan KIR. Minggu depan sudah bahas masalah stiker untuk ditempel untuk semua angkutan sewanya, baik yang berbasis online dan tidak," jelas Musa.

Dari pihak Grab yang mengelola layanan GrabCar, mengatakan bakal mematuhi semua aturan yang diminta pemerintah.

"Semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan oleh mitra kami. Semestinya tidak lama lagi Uji KIR bisa segera dilakukan," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia saat dihubungi CNNIndonesia.com.


Di masa transisi ini, Uber dan Grab tidak diizinkan melakukan ekspansi, termasuk menambah armada dan mitra pengemudi. Keduanya wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan rental atau koperasi (badan hukum) yang menyediakan mobil angkutan.

Kendati mobil para mitra Uber dan GrabCar nanti memakai pelat hitam, tetapi tetap harus melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR) dan memiliki SIM A Umum.

(adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER