Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan peranti lunak Uber didenda sebesar US$11,4 juta atau sekitar Rp150 miliar oleh regulator Pennsylvania, Amerika Serikat, Kamis (21/4), karena ditemukan beroperasi secara ilegal di negara bagian itu pada 2014.
Denda ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah denda yang dibayarkan Uber. Denda dikenakan oleh Komisi Utilitas Umum Pennsylvania yang mengatur transportasi di sana.
Komisi berpendapat Uber telah beroperasi tanpa izin komisi dari bulan Februari sampai Agustus 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda ini telah diturunkan dari US$49,9 juta yang diajukan Komisi Utilitas Umum pada November lalu.
Uber menurut laporan
Reuters berencana untuk mengajukan banding.
Juru bicara Uber Jason Post mengatakan pihaknya sangat “terkejut” karena jumlah itu 45 kali lebih dari denda yang dibayarkan Lyft, pesaing Uber, sebesar US$250.000 untuk kasus serupa.
Di sejumlah tempat Uber selalu menghadapi bentrokan dengan regulator yang mengkhawatirkan keselamatan pengemudi dan penumpang, serta menghadapi kemarahan dari pengemudi transportasi umum yang mengeluhkan tarif Uber terlalu murah.
Sementara itu, di mata pengguna Uber dicintai karena memberi tarif yang sangat terjangkau.
(adt/adt)