Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan uji publik aturan yang bakal mengatur layanan berbasis Internet macam Uber, Google, Gojek, Facebook, sampai WhatsApp, dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.
RPM ini mengkategorikan layanan aplikasi melalui Internet dan layanan konten melalui Internet ke dalam layanan over the top (OTT). Kemkominfo mengatakan
RPM ini diuji publik sejak 29 April sampai 12 Mei 2016.
RPM tersebut mengatakan OTT asing bisa menyediakan layanan di Indonesia jika telah memenuhi kewajiban menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Mereka juga harus bertanggungjawab atas layanan yang disediakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan BUT, maka perusahaan OTT asing ini akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk urusan perpajakan dan memiliki kontak informasi yang berada di Indonesia.
Layanan OTT ini juga diwajibkan menyerahkan dokumen dan mendaftarkan bentuk dan kegiatan usahanya kepada BRTI, paling lambat 30 hari sebelum menyediakan layanan di Indonesia.
Untuk Penanaman Modal Asing (PMA), maka layanan OTT wajib melampirkan izin prinsip atau Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Filter dan PenyadapanLewat RPM ini pemerintah juga menyinggung beberapa isu sensitif pada penyedia OTT, mulai dari kewahiban melakukan perlindungan data, melakukan penyaringan konten, memakai nomor protokol Internet Indonesia, dan menempatkan server dalam pusat data di wilayah Indonesia.
Jika layanan OTT itu menyediakan fasilitas pembayaran, maka diwajibkan untuk memakai sistem pembayaran nasional
(national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia.
Pemerintah juga meminta para penyedia menjamin akses penyadapan informasi secara sah dan pengambilan alat bukti untuk keperluan aparat penegak hukum.
Kerja Sama dengan Penyelenggara TelekomunikasiDari sekian banyak aturan yang dijabarkan, yang menarik perhatian dari RPM ini ada pada pasal 7. Di sana dijelaskan beberapa opsi kerja sama bagi penyedia OTT yang hendak memungut biaya atau menggratiskan biaya terhadap penggunanya.
Opsi pertama, dalam penyediaan layanan OTT ini, para penyedia OTT dapat bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi.
Kemudian ada opsi kedua jika layanan OTT memiliki fungsi sama atau substitutif dengan layanan jasa telekomunikasi, penyedia layanan OTT wajib bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Atau, ada opsi ketiga penyedia OTT wajib menjadi perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi jika layanannya memiliki fungsi sama atau substitutif dengan layanan telekomunikasi.
Jika layanan OTT ini hendak berbisnis di Indonesia, maka RPM juga meminta agar mereka semua memenuhi ketentuan di bidang larangan praktik monopoli, perdagangan, perlindungan konsumen, hak kekayaan inteltual, penyiaran, perfilman, pornografi, anti terorisme, keuangan, sampai perpajakan.
(adt)