Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara masih belum memastikan soal rencana penurunan tarif interkoneksi dari Rp250. Ia mengaku, minimal biayanya turun sebesar 10 persen.
"Nanti masih harus dibicarakan lagi. Kita harus bikin industri lebih efisien, biaya interkoneksi setiap dua tahun di-review, sudah dua kali hanya
single digit turunnya," ucap Rudiantara kepada sejumlah awak media di Jakarta.
Sayangnya Rudiantara tidak menjelaskan lebih jauh mengenai keputusan penurunan tarif interkoneksi antar operator ini apakah berdasarkan pada kajian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar diketahui, biaya interkoneksi merupakan salah satu komponen tarif ritel, selain biaya promosi atau produksi dan margin keuntungan. Ini menjadi biaya yang dibayarkan oleh tiap operator saat pelanggan menggunakan layanan berupa voice dan SMS.
Bisa dibilang, selisih biaya interkoneksi ini yang menjadi pendapatan bagi operator baik itu layanan sesama operaor (
on-net) atau ke lintas operator (
off-net).
Selama ini, tarif interkoneksi masih menggunakan metode
simetric alias dibebankan secara sama ke semua operator, baik dari sisi jumlah pelanggan, infrastruktur dan lain sebagainya . Ini tentu menimbulkan perdebatan, karena tak semua operator membangun--misalnya--jumlah BTS yang di satu wilayah sama.
Payung hukum untuk interkoneksi ini diatur di Peraturan Menkominfo No. 8/2006 tentang Interkoneksi. Sementara itu, tarif layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 9/2008.
PM 8/2006 menjamin pelaksanaan interkoneksi yang transparan, non-disriminatif dan mengedepankan prinsip cost-based (sesuai biaya) yang dipandang lebih adil bagi para penyelenggara yang berinterkoneksi.
Perhitungan biaya interkoneksi selama ini menggunakan metode perhitungan
Bottom Up Long Run Incremental Cost (BU LRIC) dengan pendekatan
Forward Looking.
Sementara itu, Rudiantara mengatakan, "minimal turun 10 persen (menjadi Rp225) di mana batasan tersebut harus cukup signifikan angkanya agar
revenue penyedia operator bisa bertambah."
(tyo)