Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan aplikasi Grab mulai melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR sejak 16 Mei 2016 untuk mobil para mitra pengemudi GrabCar guna memenuhi segala syarat yang diminta pemerintah selama masa transisi.
Grab mengatakan uji KIR ini dilakukan oleh mitra koperasinya, dalam hal ini Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), di wilayah operasional GrabCar.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, ini merupakan langkah untuk menuju ekosistem yang teregulasi untuk melengkapi layanan-layanan transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih sesuai dengan jadwal dan rencana untuk memenuhi semua aturan yang berlaku per tenggat dari pemerintah pada tanggal 31 Mei 2016," ujar Ridzki dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com.
Grab dan Uber saat ini masih berada dalam masa transisi, sejak akhir Maret sampai 31 Mei 2016, di mana mereka diwajibkan memenuhi segala aturan. Di masa ini kedua perusahaan tak boleh melakukan ekspansi, termasuk menambah mitra pengemudi.
Grab dan Uber memilih menjadi perusahaan peranti lunak, dan diwajibkan bekerjasama dengan badan hukum (atau koperasi) sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi kendaraan serta para pengemudi.
Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil pelat hitam yang nantinya digunakan Uber atau GrabCar, namun mobil itu harus melalui uji KIR terlebih dahulu agar aman dipakai.
Selain itu, Uber dan GrabCar juga diwajibkan memiliki badan usaha tetap agar bisa menjalankan usahanya di Indonesia. Ini mempertegas kedua perusahaan itu hanya membangun kantor perwakilan.
(adt)