Jakarta, CNN Indonesia -- Uji kelaikan kendaraan atau Uji KIR menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh transportasi angkutan umum, tak terkecuali angkutan umum yang berbasis aplikasi, sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan menjelaskan, bahwa uji KIR ini diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), walaupun Permen tersebut berlaku secara nasional.
"Uji KIR dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Nanti akan kita adakan sosialisasi khusus dengan Dishub DKI," katanya, usai sosialisasi Permen Nomor 32 Tahun 2016 di Kantor Kemenhub, Rabu (28/04).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji KIR menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi oleh layanan mobil panggilan Uber dan GrabCar di masa transisi, 23 Maret sampai 31 Maret 2016, sebagai syarat jika dua layanan itu mau beroperasi secara legal di Indonesia.
Uber dan GrabCar telah memilih menjadi perusahaan teknologi penyedia aplikasi. Jika mereka hendak menggelar layanan, maka harus bekerja sama dengan badan hukum (bisa berupa koperasi) sebagai penyelenggara angkutan umum.
Uber telah menunjuk Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) sebagai penyelenggara angkutan umum guna menampung armada dan mitra sopirnya, sementara GrabCar menggandeng Perkumpulan Pengusaha Rental mobil Indonesia (PPRI).
Namun, menurut penjelasan Cucu, sampai saat ini belum ada koperasi mitra Uber dan GrabCar yang melakukan Uji KIR.
"Belum ada yang di-KIR. Makanya taksi online yang sekarang beroperasi itu dikasih waktu tenggang sampai 31 mei 2016. Jadi 1 Juni harus sudah di-KIR," tegasnya.
Uji KIR sendiri dilakukan untuk memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum. Pengujian ini meliputi seluruh fisik kendaraan guna menjamin keselamatan penumpang.
Selain Uji KIR, pemerintah meminta Uber dan GrabCar untuk berstatus badan usaha tetap dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara untuk para mitra pengemudi Uber, GrabCar, juga GoCar dari Gojek, diminta untuk memiliki SIM A Umum serta STNK atas nama perusahaan, bukan pribadi.
Semua syarat itu masih akan disosialisasikan selama enam bulan ke depan. Jika masa transisi berakhir, Kemenhub akan mengumumkan status legal atau tidaknya Uber dan GrabCar di Indonesia.
(adt/eno)