GrabCar Klaim Sudah Penuhi Aturan Agar Beroperasi Legal

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2016 09:17 WIB
Masa transisi untuk GrabCar membenahi segala urusan legalitas telah rampung per 31 Mei 2016. Syarat apa saja yang masih harus dipenuhi GrabCar?
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan peranti lunak Grab mengklaim telah memenuhi semua izin penyelenggaraan dan operasional yang membuat layanan mobil panggilan GrabCar bisa hadir secara legal di Indonesia.

Masa transisi untuk GrabCar membenahi segala urusan izin disebut telah rampung per 31 Mei kemarin.

GrabCar menjalin kerja sama dengan Koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia) sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi para mitra pengemudi beserta mobilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, PPRI telah mengantongi izin penyelenggaraan pada 25 Mei kemarin, sementara izin operasionalnya telah didapatkan pada akhir Mei.

Layanan seperti GrabCar dan Uber diizinkan pemerintah untuk beroperasi dengan memakai pelat nomor polisi berwarna hitam.

Namun, si pengemudi harus memiliki SIM A Umum, dan mobilnya harus melewati uji kelayakan kendaraan atau uji KIR agar terjamin kesehatan kendaraannya.


Uji KIR yang dilakukan GrabCar dan PPRI telah berlangsung sejak 19 Mei dan Ridzki berkata, hal ini akan terus dilakukan bergulir tanpa ada batas waktu tertentu. Dari ribuan armada, sudah ada ratusan unit yang telah lulus Uji KIR.

Selain itu, untuk urusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya disebut pemerintah harus atas nama perusahaan dan tak boleh perorangan, menurut Ridzki “tidak harus balik nama atas nama koperasinya.”

"Saat ini sedang diperbincangkan agar bisa tetap menggunakan STNK pribadi bagi para mitra pengemudi," tuturnya saat ditemui CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (2/6).


Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi GrabCar dan Uber adalah perusahaan yang bersangkutan memiliki NPWP, akta pendirian perusahaan/koperasi, surat keterangan domisili perusahaan, surat izin tempat usaha, pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai lima kendaraan bermotor, dan pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas pangkalan kendaraan. (adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER