GrabCar Minta Mobil Pengemudi Lakukan Uji KIR

Aqmal Maulana | CNN Indonesia
Minggu, 05 Jun 2016 06:00 WIB
Grab mendorong Koperasi Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) untuk uji kelayakan operasi atau uji KIR bagi seluruh mobil milik para mitra GrabCar.
GrabCar meminta para mitra pengemudinya melakukan Uji KIR mobil sebagai syarat legalitas yang diminta pemerintah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan peranti lunak Grab selaku pengelola layanan GrabCar, berkata akan mendorong Koperasi Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) untuk melakukan uji kelayakan operasi atau uji KIR bagi seluruh mobil milik para mitra GrabCar.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, uji KIR merupakan salah satu syarat yang diminta pemerintah agar layanan GrabCar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

"Intinya kami mendorong mitra kami untuk melakukan proses itu, karena kami mengikuti aturan pemerintah," kata Ridzki pada jumpa pers ulang tahun keempat Grab, Jumat (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji KIR telah dilakukan GrabCar dan PPRI sejak 19 Mei lalu, dan akan terus bergulir tanpa ada batasi waktu tertentu. Dari ribuan armada yang ada, sudah ada ratusan unit yang telah lulus uji KIR.

"Kalau soal kapan semua sudah diuji KIR, saya tidak tahu karena setiap hari terus bertambah yang sudah diuji," lanjutnya.


Grab telah memilih menjadi jenis bidangnya sebagai perusahaan peranti lunak. Untuk menjalankan bisnis di Indonesia, mereka menjalin kerja sama dengan Koperasi PPRI sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi para mitra pengemudi beserta mobilnya.

Ridzki mengklaim PPRI telah mengantongi izin penyelenggaraan pada 25 Mei kemarin, sementara izin operasionalnya telah didapatkan pada akhir Mei.

Layanan seperti GrabCar dan Uber diizinkan pemerintah untuk beroperasi dengan memakai pelat nomor polisi berwarna hitam.

Namun, si pengemudi harus memiliki SIM A Umum, dan mobilnya harus melewati uji kelayakan kendaraan atau uji KIR agar terjamin kesehatan kendaraannya.


Selain itu, untuk urusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya disebut pemerintah harus atas nama perusahaan dan tak boleh perorangan, menurut Ridzki “tidak harus balik nama atas nama koperasinya.”

"Saat ini sedang diperbincangkan agar bisa tetap menggunakan STNK pribadi bagi para mitra pengemudi," tuturnya saat ditemui CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (2/6).

Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi GrabCar dan Uber adalah perusahaan yang bersangkutan memiliki NPWP, akta pendirian perusahaan/koperasi, surat keterangan domisili perusahaan, surat izin tempat usaha, pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai lima kendaraan bermotor, dan pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas pangkalan kendaraan. (adt/adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER