Dia menjelaskan secara singkat, ada dua poin besar yang dikedepankan dalam revisi tersebut. Pertama, berkaitan dengan penyelenggaraan telekomunikasi. Kedua, mengenai frekuensi.
Rudiantara menegaskan, peraturan ini direvisi untuk menghindari terulangnya kasus yang menimpa Indosat dengan IM2 dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.100 MHz untuk koneksi Internet 3G.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi PP No. 53/2000 disebut sebagai salah satu pemicu cekcok dua perusahaan telekomunikasi seluler besar. Indosat Ooredoo menuding Telkomsel berupaya menggagalkan revisi aturan tersebut, karena di dalamnya bakal mengatur soal izin melakukan metode berbagi jaringan telekomunikasi yang selama ini didorong Indosat dan XL Axiata.
Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah menegaskan, pada dasarnya Telkomsel tak keberatan bila ada konsep berbagi jaringan, namun dia agak keberatan bila itu harus dibuat aturan yang mewajibkan. Karena menurutnya itu lebih pas diserahkan ke masing-masing kesepakatan perusahaan.
Lihat juga:Pembelaan Telkomsel Soal Tudingan Monopoli |
Rudiantara mengaku pihaknya tidak tahu-menahu soal tidak dilibatkannya Telkomsel dan Telkom dalam pembahasan itu, karena hal ini melibatkan banyak kementerian dan bukan Kemkominfo yang memegang kendali.
Rudiantara mengaku dirinya dan beberapa menteri telah menandatangani revisi PP No. 53/2000. Kabarnya aturan itu telah sampai di meja Presiden Joko Widodo, tetapi Rudiantara belum memberi target pengesahannya.
Rudiantara masih enggan berkomentar soal panasnya hubungan yang terjadi antara Indosat dan Telkomsel. Ia mengaku akan bertemu dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk memahami lebih dalam masalah yang dipermasalahkan kedua perusahaan. (adt)