Seperti Berhala, Ulama Arab Saudi Haramkan Pokemon Go

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2016 11:50 WIB
Majelis Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa haram permainan Pokemon Go karena dianggap bentuk lain dari berhala dan syrik terhadap Allah.
Ulama Arab Saudi fatwa haram Pokemon Go ( Robert Cianflone/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang diperbarui soal permainan Pokemon. Meskipun tak menyebutkan secara langsung nama game Pokemon Go, mereka menyatakan jenis permainan yang mengejar karakter berbasis augemented reality dan GPS haram.

Sebetulnya, sekitar 15 tahun yang lalu, Majelis Ulama Arab Saudi pernah mengeluarkan fatwa haram permainan kartu Pokemon, namun setelah game Pokemon Go booming mereka memperbarui fatwa tersebut.

Sekertariat Jendral Majelis Ulama berpendapat bahwa mutasi dari makhluk dalam permainan yang diberi kekuasaan tertentu termasuk mempromosikan teori evolusi dan itu bertentangan dengan ajaran Islam.

"Hal ini mengejutkan karena banyak kata evolusi yang keluar dari mulut anak-anak," kata fatwa tersebut, seperti dikutip dari Reuters.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa itu juga mengatakan permainan seperti Pokemon Go mengandung unsur-unsur lain yang dilarang oleh hukum Islam, termasuk syirik terhadap Allah dengan adanya dewa, perjudian dan seperti menyembah berhala.

Sebab menurut para ulama para karakter yang begitu dicari-cari saat memainkan Pokemon Go dianggap sebagai bentuk lain dari penyekutuan terhadap Allah.

Sebelumnya, negara Teluk seperti Kuwait dan Uni Emirat Arab pada Jumat (17/4) memperingatkan bahaya keamanan nasional jika pengguna memainkan game Pokemon Go.

Kementerian Dalam Negeri Kuwait, mengatakan, pengguna harus menahan diri untuk mengarahkan kamera ponsel saat menangkap Pokemon di lokasi penting seperti depan istana, masjid, fasilitas minyak, dan pangkalan militer.

Wakil Menteri Dalam Negeri Kuwait, Suleiman al-Fahd menegaskan, permainan ini berbahaya karena melibatkan pemanfaatan kamera dalam jarak yang dekat pada sebuah objek. Ponsel pintar pengguna disebutnya mentransfer gambar pada situs milik pihak ketiga.

(tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER