Uber Terus Minta Mobil Pengemudi Diuji KIR

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2016 09:42 WIB
Uber mengatakan pihaknya masih dalam proses memenuhi permintaan pemerintah, terutama untuk Uji KIR, agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
Aplikasi Uber di ponsel pintar iPhone. (David Ramos/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan peranti lunak Uber mengatakan pihaknya masih dalam proses memenuhi Peraturan Menteri (PM) No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

Dalam peraturan itu, para mitra layanan mobil panggilan semacam Uber diwajibkan untuk melakukan uji KIR, memakai SIM A Umum, serta STNK atas nama perusahaan. Uber sendiri telah merangkul Koperasi Trans UB sebagai wadah para mitra pengemudinya.

General Manager Uber untuk Asia Tenggara Chan Park berkata, sejauh ini Uber dan koperas terus mendorong para mitra untuk melakukan uji KIR ke semua mitra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas sudah banyak yang telah mengikuti uji KIR ini," kata Chan tanpa menyebut jumlah mobil pengemudi yang telah melakukan uji KIR.


Para mitra pengemudi Uber mulai melakkukan uji KIR sejak Mei lalu. Chan mengaku uji KIR membutuhkan waktu yang cukup panjang, pun begitu dengan pemerintah sendiri yang memberi tenggat waktu panjang bagi mitra Uber, GrabCar, dan GoCar, untuk memenuhi syarat tersebut sampai Oktober 2016.

Chanbelum bisa berbicara banyak soal kewajiban lainnya, seperti memiliki pangkalan dan bengkel sendiri, sebagaimana pernah dituturkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar beberapa bulan lalu.

"Kami selama ini berupaya untuk menjadi perusahaan legal di Indonesia. Untuk segala proses menuju pemenuhan regulasi, kami terus lakukan diskusi dengan pemerintah setiap dua minggu sekali," terang Chan, diplomatis.


Dua pesaing Uber, yaitu Grab dan Gojek, sejauh ini juga masih mendorong mitranya untuk melakukan uji KIR dan memenuhi aturan lain demi bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

GrabCar menjalin kerja sama dengan Koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia) sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi para mitra pengemudi beserta mobilnya. Sementara GoCar bermitra dengan Panorama Mitra Sarana.

Terkait aturan perubahan nama pada STNK dari milik pribadi menjadi milik perusahaan, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan sedang dalam tahap diskusi agar bisa tetap menggunakan STNK pribadi bagi para mitra pengemudi. (adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER