Kemenhub: 400 Mobil Transportasi Online Sudah Penuhi Syarat

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2016 11:11 WIB
Kemenhub mencatat ada sekitar 400 mobil mitra perusahaan transportasi online yang memenuhi syarat dari pemerintah, termasuk uji KIR dan punya SIM A Umum.
Reuters/Kham
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sekitar 400 mobil yang menjadi mitra dari perusahaan aplikasi jaringan transportasi di Jakarta, per 1 Juni lalu sudah memenuhi semua persyaratan pemerintah, termasuk sudah lulus Uji KIR dan memiliki SIM A Umum.

Aplikasi jaringan transportasi tersebut termasuk Uber, GrabCar dari Grab, dan GoCar dari Gojek, yang memungkinkan pengguna memesan mobil lalu mengantarnya ke tempat tujuan.

"Kalau per tanggal 1 (Juni) kira-kira 400 yang sudah jalan. Bukan hanya bisa jalan, tapi supirnya harus punya SIM A Umum atau SIM B Umum, tergantung jenis kendaraan," kata Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, Senin (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hingga batas masa transisi yang berakhir 31 Mei 2016, kendaraan yang sudah melakukan uji kelayakan operasi atau Uji KIR ada sekitar 419 kendaraan dan 53 di antaranya tidak lulus.

Jonan menyatakan, operator jaringan transportasi online yang belum menyelesaikan persyaratan dari pemerintah hingga masa transisi 31 Mei kemarin, masih bisa menyelesaikan persyaratannya.

"Begini, yang waktu itu transisi sampai 31 Mei, kalau yang sudah memenuhi syarat, ya, sudah jalan saja. Yang belum, ya, terus diurus," jelasnya.

Pemerintah sendiri tidak memberikan tenggat waktu atau deadline kepada pemilik bisnis transportasi online untuk menyelesaikan persyaratan.


Uber, GrabCar, dan Gojek, telah memilih bidang usahanya sebagai perusahaan peranti lunak. Untuk menjalankan bisnis di Indonesia, mereka menjalin kerja sama dengan perusahaan atau koperasi sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi para mitra pengemudi beserta mobilnya.

GrabCar bersama Koperasi Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) sejauh ini menaungi 568 unit mobil, kemudian Uber melalui Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) bermitra dengan 2.665 unit, dan GoCar dengan Panorama Mitra Sarana bermitra dengan 76 unit kendaraan.

Kemenhub meminta perusahaan pengelola maupun mitra pengemudi jaringan transportasi online untuk memenuhi aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkuta Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. (adt/eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER